KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Sertifikasi K3 Kemenaker

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 03 Maret 2026 | 10:32 WIB
Tersangka dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). (Beritanasional.com/ Oke Atmaja)
Tersangka dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). (Beritanasional.com/ Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan perkara pemerasan penerbitan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terus berkembang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pengembangan kasus ini berfokus pada pihak-pihak yang diduga turut menerima uang dari pemerasan serta berpeluang ditetapkan sebagai tersangka baru.

“Yang pertama, terkait perkara K3 ini masih akan terus berkembang,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Selasa (3/3/2026).

“Ada pihak-pihak lain yang kemudian juga diduga melakukan penerimaan. Sehingga nanti penyidik akan mendalami bagaimana peran pihak-pihak tersebut,” imbuhnya.

Budi juga mengatakan pihaknya masih menelusuri ke mana saja aliran dana dari pemerasan tersebut, termasuk kemungkinan mengalir kepada pimpinan di Kemnaker.

“Dan juga pendistribusian hasil penerimaan uang itu kepada pihak-pihak lain ataupun atasan-atasan di Kementerian Ketenagakerjaan,” tuturnya.

Ketika ditanya soal peluang tersangka baru, ia belum mau mengungkap sosoknya. Meski demikian, ia berjanji akan memberikan informasi tersebut setelah ada perkembangan penyidikan.

“Ada pengembangan. Nanti akan kami update pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka baru. Ada pengembangan penyidikan perkara ini,” kata dia.

Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT). Aksi pemerasan diduga berlangsung sepanjang 2019–2024.

Para pejabat Kemnaker bersama pihak perusahaan jasa K3 disinyalir memperlambat penerbitan sertifikat dan meminta sejumlah uang agar prosesnya berjalan mulus.

Dalam penyidikan, ditemukan dugaan akumulasi uang pemerasan mencapai Rp201 miliar, yang kemudian mengalir ke sejumlah pejabat.

Salah satu ASN yang disebut menerima jumlah terbesar ialah Irvian Bobby Mahendro, dengan nilai sekitar Rp69 miliar yang digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi, termasuk membeli mobil.

Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer (Noel), juga diduga memperoleh Rp3 miliar serta sebuah motor Ducati Scrambler dua bulan setelah dilantik.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: