YLBHI Usul RUU PPRT Atur Pendampingan Hukum untuk Pekerja Rumah Tangga
BeritaNasional.com - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengusulkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) mengatur pendampingan hukum untuk pekerja rumah tangga. Menurut Isnur, perlu diberikan hak atas pendampingan hukum karena negara tidak bisa selalu mendampingi.
"Jadi saya mendorong juga dimasukkan pendampingan oleh organisasi mereka bergabung, mereka bisa mewakili tanpa harus jadi advokat, kemudian advokat, dan yang ketiga kalau advokat jarang itu paralegal. Jadi paralegal pun bisa mendampingi sepanjang dia punya misalnya kalau di BPHN atau di undang-undang bantuan hukum punya sertifikasi atau punya pengakuan atau bahkan paralegal komunitas pun harusnya bisa gitu atau pendamping-pendamping lainnya," ujar Isnur saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) di gedung DPR Senayan Jakarta, Kamis (5/3/2026)
Dalam rapat yang digelar bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut membahas RUU PPRT Isnur mencontohkan dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual diatur ada pendamping sosial, serta pendamping psikolog. Hal ini untuk membantu pemerintah mendampingi para pekerja rumah tangga saat ada masalah.
Ia juga meminta pengaturan mekanisme apabila pekerja rumah tangga menjadi korban kekerasan atau kekerasan seksual dalam ruang tertutup. Pun ia mencontohkan di beberapa negara menerapkan sistem panic button.
"Itu terhubung dengan misalnya entah polsek, entah kelurahan, entah lembaga apa pun, pokoknya ketika ada panic button, maka aparat yang disiapkan untuk menemani mereka langsung bisa datang," terangnya.
"Ini yang terhubung dengan mekanisme yang harus kita buat adalah dalam konteks di konvensi ILO, pengaduan dan inspeksi. Karena ini ruang tertutup nih, ruang yang menurut banyak pihak ini privasi, ngapain Anda masuk ke ruang saya gitu," sambungnya.
Isnur juga mendorong perlunya diatur jaminan para pekerja rumah tangga berserikat dan berorganisasi.
"Jadi saya mendorong dengan sangat untuk diakomodirnya, diakuinya hak berorganisasi dan berserikat, karena merekalah yang ada apa-apa mendampingi. Advokat tuh nggak banyak, susah advokat apalagi membiayai orang-orang miskin gitu. Pro-bono sulit sekali, LBH terbatas. Nah, di pengalaman pekerja, serikat pekerja atau organisasi serikat buruh punya akses mendampingi," ujarnya.

GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







