KPK: Kepala Daerah Wajib Pahami Tata Kelola dan Hindari Konflik Kepentingan
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kepala daerah semestinya memahami tata kelola pemerintahan yang baik dan menghindari konflik kepentingan dalam pengelolaan anggaran daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi klaim Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang menyebut hanya menjalankan tugas dan tidak memahami aturan hukum terkait pengadaan perusahaan keluarga.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menilai kepala daerah memiliki kewajiban memahami sistem pemerintahan yang dijalankan.
“Semestinya sebagai seorang kepala daerah harus memahami bagaimana pengelolaan pemerintahan daerah,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (6/3/2026).
Menurut dia, kepala daerah juga harus mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Harus bisa menciptakan good governance, harus juga bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakatnya,” ujarnya.
Budi menegaskan penyalahgunaan pengaruh dalam jabatan merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
“Jangan kemudian malah memperdagangkan pengaruh hingga terjadi benturan kepentingan,” kata dia.
Ia juga menyinggung dugaan adanya intervensi melalui keluarga maupun orang kepercayaan dalam pengadaan proyek pemerintah.
“Bahkan ada upaya-upaya intervensi melalui pihak-pihak terkait, baik keluarga maupun orang kepercayaan,” ujarnya.
KPK sebelumnya melakukan penindakan di Kabupaten Pekalongan yang berujung pada penetapan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lain di lingkungan pemerintah daerah.
KPK menyebut suami dan anak Fadia, yakni Anggota DPR RI Mukhtaruddin Ashraff Abu dan Anggota DPRD Pekalongan Muhammad Sabiq Ashraff, mendirikan perusahaan.
PT Raja Nusantara Berjaya yang didirikan keluarga Fadia itu aktif menjadi penyedia jasa di Pemkab Pekalongan.
Ashraff tercatat sebagai komisaris dan Sabiq sebagai direktur pada 2022–2024 sebelum digantikan Rul Bayatun.
Rincian dugaan aliran dana sebagai berikut: Fadia Rp5,5 miliar; Ashraff Rp1,1 miliar; Rul Bayatun Rp2,3 miliar; Sabiq Rp4,6 miliar; Mehnaz Na Rp2,5 miliar; serta penarikan tunai Rp3 miliar.
Sampai saat ini, Fadia menjadi tersangka tunggal dan dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu




