Pemilik Resto Bibi Kelinci Bingung Jadi Tersangka Akibat Ulah Pelanggan Tak Bayar
BeritaNasional.com - Selebgram Nabilah O’Brien sekaligus pemilik rumah makan Bibi Kelinci Kopitiam di Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel) hanya bisa berharap adanya keadilan kepada dirinya yang telah menyandang status tersangka.
Ternyata menyebar rekaman CCTV atas ulah pasutri ZK dan ESR yang memesan makanan tidak membayar. Malah berujung dilaporkannya Nabila ke Dittipid Siber Bareskrim Polri oleh pasutri tersebut.
“Untuk Bapak Z dan Ibu E. Saya ingin bertanya langsung, di mana hati nurani kalian? Kalian datang ke tempat saya, mengambil 14 produk makanan dan minuman kami tanpa membayar sepeser pun,” kata Nabila kepada wartawan, Jumat (6/3/2026).
Selain melaporkan balik ke Bareskrim Polri, Nabila semakin dibuat heran dengan sikap dari ZK dan ESR yang malah menuntut uang ganti rugi Rp1 miliar.
“Tega sekali kalian justru melaporkan saya balik. Untuk apa? Kalian sendiri sudah mengakui bahwa kalian mengambil makanan itu. Namun sekarang kalian menuntut saya Rp1 miliar rupiah sampai 5 bulan lamanya,” ungkapnya.
Di sisi lain, Nabilah juga mempertanyakan sikap penyidik Siber Bareskrim Polri atas penetapan tersangkanya. Menurutnya, ia hanya menyampaikan fakta sebenarnya.
“Rekaman CCTV itu ada, dan CCTV itu tidak pernah berbohong. Saya mungkin tidak tahu atau tidak paham pasal-pasal hukum, tapi semenjak ini terjadi, saya betul-betul membedah. Dan saya tahu apa itu keadilan dan kebenaran,” jelas dia.
“Saya terpaksa harus membuka ini ke media, karena ternyata menjadi kooperatif selama 5 bulan ini, dan menjadi benar saja, tidak cukup untuk Bareskrim, payung Polri di negeri ini,” tambah dia.
Atas masalah hukum yang dihadapi, Nabila berharap pemerintah dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto dan wakil rakyat, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman bisa memberikan keadilan baginya.
“Tiba-tiba saya dijadikan tersangka hanya karena menyuarakan fakta demi diri saya sendiri dan keamanan publik. Saya percaya masih banyak polisi yang baik dan pemerintah yang benar-benar berpihak pada pengusaha kecil. Mohon bantu saya, agar kriminalisasi ini tidak menjadi akhir dari hidup saya, dari usaha saya,” imbuhnya.
Penjelasan Awal Polisi
Sebelumnya, Polisi akhirnya buka suara terkait kasus selebgram Nabilah O’Brien sekaligus owner pemilik rumah makan Bibi Kelinci Kopitiam di Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel) yang mengaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Lewat akun Instagram resmi Polsek Mampang Prapatan, dijelaskan bahwa terdapat dua laporan hukum yang berjalan terpisah. Dengan melibatkan objek perkara yang tidak sama antara Nabilah dengan pasangan suami istri (pasutri) yang diduga pencuri.
"Terkait peristiwa di Restoran Bibi Kelinci, dapat kami sampaikan bahwa terdapat 2 perkara berbeda yang dilaporkan pada kantor Kepolisian yang berbeda," tulis keterangan resmi Polsek Mampang Prapatan.
Di mana, Nabilah ternyata telah melaporkan pasutri tersebut, setelah mengunggah rekaman CCTV di restorannya. Dengan alasan, karena pasutri tersebut memesan makanan di restorannya dan tidak membayarnya.
“Perkara pertama adalah dugaan tindak pidana pencurian (Pasal 363 KUHP) yang ditangani Polsek Mampang Prapatan dimana saudari NAA sebagai korban melaporkan saudaa ZK dan saudari ESR (pasutri),” tulis keterangan dalam akun tersebut.
Berdasarkan laporan itu, kedua pasutri ZK dan ESR telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun keduanya mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan dari yang sedianya dijadwalkan pada Senin (9/3/2026).
Sedangkan untuk kasus kedua yang menjerat Nabilah, terkait unggahan rekaman CCTV ke media sosial yang telah ditangani Dittipidsiber Bareskrim Polri dengan terlapornya Nabilah.
"Jadi perlu dipahami, ini dua perkara yang berbeda, objek perkara berbeda, dan kantor kepolisian yang menangani juga berbeda," terang akun tersebut.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







