Tak Terima Jadi Tersangka, Selebgram Pemilik Resto Bibi Kelinci Laporkan ke Wasidik Polri
BeritaNasional.com - Selebgram Nabilah O’Brien sekaligus owner pemilik rumah makan Bibi Kelinci Kopitiam menempuh berbagai upaya hukum untuk membatalkan penetapan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Bareskrim Polri.
Demikian disampaikan pengacara Nabila, Goldie Natasya Swarovski bahwa kasus ini terbilang janggal. Karena, penetapan tersangka kliennya dari laporan pasangan suami istri (pasutri) ZK dan ESR yang diduga pencuri terbilang cepat.
“Gelar perkara terjadi pada tanggal 26 Februari, dan klien saya dikirimkan surat penetapan tersangka hari Sabtu, tanggal 28 Februari 2026. Hal ini janggal karena sangat cepat. Kita tahu bahwa proses approval untuk penetapan tersangka itu tidak semudah itu,” kata Goldie kepada wartawan, Jumat (6/3/2026).
Selain waktu penyidikan, Goldie menjelaskan penetapan tersangka kliennya atas dugaan pencemaran nama baik, karena menyebar rekaman CCTV tidaklah mendasar.
Karena saat diunggah, kata dia, Nabila tidak mengetahui siapa sosok ZK dan ESR. Kliennya hanya mengetahui kalau pasutri itu adalah pelanggan yang telah memesan 14 produk makanan di restonya, namun tidak dibayar.
“Klien kami mengunggah rekaman CCTV tersebut bukan tanpa alasan ya teman-teman. Itu adalah fakta kebenaran yang diungkap, sekali lagi, demi untuk kepentingan publik. Agar pelaku usaha lain tidak mengalami hal yang serupa,” tegasnya.
“Pasal-pasal pencemaran nama baik, penuduhan, maupun fitnah terhadap klien kami, sama sekali tidak memenuhi unsur pidana! Tidak ada! Tidak ada niat jahat dari klien kami untuk menyerang kehormatan,” tambah dia.
Oleh sebab itu, Goldie menyatakan Nabila telah sepakat untuk mengajukan gelar perkara khusus ke Biro Wassidik Bareskrim Polri atas penetapan tersangka sebagaimana laporan dilayangkan ZK dan ESR.
“Yang saya harap dapat dikawal, sampai klien kami mendapatkan keadilan, serta memang ada penghentian penyidikan atas dasar unsur pidananya tidak terpenuhi,” tegasnya.
Terlebih, Goldie juga telah memberikan keterangan kepada Biro Paminal Div Propam Polri terhadap kasus yang menjerat kliennya. Hal ini dimaksudkan untuk meninjau kembali gelaran perkara yang telah dilakukan Dittipid Siber Bareskrim Polri.
“Namun memang tetap harus kita kawal, karena keadaannya juga tidak mudah untuk klien kami. Kurang lebih seperti itu,” tuturnya.
Penjelasan Awal Polisi
Sebelumnya, Polisi akhirnya buka suara terkait kasus selebgram Nabilah O’Brien sekaligus owner pemilik rumah makan Bibi Kelinci Kopitiam di Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel) yang mengaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Lewat akun Instagram resmi Polsek Mampang Prapatan, dijelaskan bahwa terdapat dua laporan hukum yang berjalan terpisah. Dengan melibatkan objek perkara yang tidak sama antara Nabilah dengan pasangan suami istri (pasutri) yang diduga pencuri.
"Terkait peristiwa di Restoran Bibi Kelinci, dapat kami sampaikan bahwa terdapat 2 perkara berbeda yang dilaporkan pada kantor Kepolisian yang berbeda," tulis keterangan resmi Polsek Mampang Prapatan.
Di mana, Nabilah ternyata telah melaporkan pasutri tersebut, setelah mengunggah rekaman CCTV di restorannya. Dengan alasan, karena pasutri tersebut memesan makanan di restorannya dan tidak membayarnya.
“Perkara pertama adalah dugaan tindak pidana pencurian (Pasal 363 KUHP) yang ditangani Polsek Mampang Prapatan dimana saudari NAA sebagai korban melaporkan saudaa ZK dan saudari ESR (pasutri),” tulis keterangan dalam akun tersebut.
Berdasarkan laporan itu, kedua pasutri ZK dan ESR telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun keduanya mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan dari yang sedianya dijadwalkan pada Senin (9/3/2026).
Sedangkan untuk kasus kedua yang menjerat Nabilah, terkait unggahan rekaman CCTV ke media sosial yang telah ditangani Dittipidsiber Bareskrim Polri dengan terlapornya Nabilah.
"Jadi perlu dipahami, ini dua perkara yang berbeda, objek perkara berbeda, dan kantor kepolisian yang menangani juga berbeda," terang akun tersebut.
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







