Golkar Minta Fadia Arafiq Fokus Jalani Proses Hukum di KPK, Tak Perlu Banyak Komentar
BeritaNasional.com - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia meminta Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, mengikuti proses hukum di KPK tanpa memberi banyak komentar. Ia menyoroti pengakuan Fadia tidak memahami aturan sebagai kepala daerah.
"Saran saya lebih baik Saudara Fadia fokus mengikuti proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Tidak usah memberi banyak komentar dulu. Apalagi seperti pengakuan tidak tahu menahu soal tata kelola pemerintahan, dll. Itu pernyataan kontraproduktif dan dapat mengundang ke-tidak simpati-an publik," katanya kepada wartawan, dikutip Minggu (8/3/2026).
Menurut Doli, Fadia tidak perlu memberikan alasan macam-macam jika merasa tidak bersalah. Ia meminta sebaiknya dibuktikan secara hukum.
"Jadi menurut saya “No excuse”. Kalau memang merasa tidak bersalah, jalani dan buktikan saja secara hukum. Sampaikan apa adanya, tunjukkan semua fakta dan buktinya baik selama penyidikan atau mungkin sampai ke pengadilan," katanya.
Sementara, anggota Komisi II DPR RI ini mengungkap, Partai Golkar terus melaksanakan pembekalan kepada kadernya, khususnya yang menjabat sebagai kepala daerah. Pembekalan untuk memberikan pengetahuan kepada kader Golkar yang menjadi pejabat publik.
"Terkait soal antisipasi dan program pembekalan terhadap seluruh pejabat publik asal partai Golkar, khususnya Kepala Daerah akan tetap dilaksanakan secara rutin. Bahkan rencananya setelah lebaran akan kita gelar lagi.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan salah satu hal yang terjadi saat tim penyidik memeriksa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR).
Sebagai informasi, Fadia terjerat operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan outsourcing di Pekalongan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Fadia mengaku tidak memahami aturan pengadaan barang dan jasa karena memiliki latar belakang pedangdut.
"Dalam pemeriksaan intensif, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi, bukan seorang birokrat," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK dikutip Kamis (5/3/2026).
Asep menambahkan pernyataan penyanyi lagu Cik Cik Bum Bum itu tidak selaras dengan asas presumptio iures de iure atau teori fiksi hukum.
Ia menegaskan Fadia menjabat kepala daerah selama dua periode dan pernah menjadi wakil bupati periode 2011–2016 sehingga dinilai paham prinsip penyelenggaraan pemerintahan.
"FAR adalah seorang bupati atau penyelenggara negara selama dua periode, serta satu kali menjabat sebagai wakil bupati periode 2011–2016,” tutur Asep.
“Sehingga sudah semestinya FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance pada pemerintah daerah," tuturnya. 
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu




