Polemik Bibi Kelinci Berakhir Damai, Nabilah O’Brien Apresiasi Dukungan DPR
BeritaNasional.com - Pemilik restoran Bibi Kelinci Kopitiam, Nabilah O'Brien turut berterimakasih kepada Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman yang telah memberikan dukungan untuk menyelesaikan kasus dihadapinya.
Diketahui jika Nabilah telah melakukan mediasi dengan Gitaris, Zhendy Kusuma (ZK) bersama istrinya, imbas polemik pemesanan makanan di restorannya berujung aksi saling lapor.
"Saya mau bilang makasih, satu, saya mau bilang makasih sama Pak Habiburokhman. Terbaik," kata Nabilah usai mediasi di Bareskrim Polri, Jakarta, Minggu (8/3/2026) kemarin malam.
Kendati demikian terkait rencana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI atas kasusnya, Nabilah belum mengetahui bagaimana kelanjutannya setelah ada kesepakatan damai ini.
Sebelumnya diketahui, Komisi III sempat berencana mengundang Nabilah setelah ramai ditetapkan tersangka. Hal ini dimaksudkan untuk mengawasi kerja aparat penegak hukum, sebagai institusi yang menjadi mitra Komisi III.
"Nanti dikabarin ya. Pokoknya saya sudah bukan tersangka," imbuh Nabilah.
Disamping itu, Nabilah juga telah memaafkan tindakan dari Zhendy Kusuma (ZK) bersama istrinya yang sebelumnya dilaporkan olehnya atas dugaan mencuri makanan, setelah memesan namun tidak membayar.
"Saya maafin semuanya saya mau tidur, saya mau kerja, saya sudah bukan tersangka, itu saja," ujar Nabilah.
Mediasi Membuahkan Damai
Sementara untuk proses damai kedua belah pihak turut difasilitasi mediasi oleh Biro Wassidik Bareskrim Polri antara selebgram pemilik Restoran Bibi Kelinci Kopitiam, Nabilah O'Brien dengan Gitaris, Zhendy Kusuma (ZK) bersama istrinya.
Berdasarkan hasil mediasi dihadiri Nabilah bersama KDH dengan Zhendy dan istrinya Evi Santi Rahayu (ESR) membuahkan kesepakatan perjanjian damai atas laporan yang dilayangkan masing-masing pihak.
"Empat pihak ini turut berhadir, kemudian melakukan perjanjian perdamaian," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Minggu (8/3/2026).
Trunoyudo menegaskan langkah mediasi ini dilakukan demi mencapai sebuah rasa keadilan. Meski begitu, dia belum menjelaskan lebih lanjut apakah setelah laporan dari kedua belah pihak dicabut status tersangka sudah gugur atau tidak.
"Tentunya ada proses yang sudah ditandatangani dalam pelaporan ini. Proyeksi kita adalah memberikan rasa keadilan para pihak, kedua belah pihak semuanya," tuturnya.
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 22 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 22 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






