Kemnaker Ungkap Penyelesaian Perselisihan Pekerja Rumah Tangga Masih Ada Kekosongan Hukum, Usul Diatur dalam RUU PPRT
BeritaNasional.com - Sekretaris Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Cris Kuntadi mengusulkan aturan mengenai penyelesaian perselisihan di luar pengadilan terkait pekerja rumah tangga diatur dalam RUU Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Sebab saat ini masih ada kekosongan hukum terkait penyelesaian perselisihan untuk pekerja rumah tangga.
Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan bisa menjadi mediator untuk pekerja yang memiliki hubungan industrial. Yaitu antara pengusaha dengan pekerja. Sedangkan, hubungan pekerja rumah tangga dengan Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) bukan hubungan industrial.
"Sedangkan PPPRT dengan PRT itu tidak bisa dikatakan sebagai hubungan industrial. Nah, sehingga kami sejujur bahwa kami belum ada regulasi yang mendasari hal tersebut," ujar Cris saat rapat dengar pendapat dengan Badan Legislasi(Baleg) DPR RI membahas RUU PPRT di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Maka itu, Cris mengusulkan agar RUU PPRT mengatur penyelesaian perselisihan di luar pengadilan. Agar bisa dibuat aturan turunan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PPRT).
"Nah, solusinya adalah kalau misalnya nanti RUU ini sudah menjadi undang-undang, maka kami akan membuat turunan dari undang-undang tersebut yang kemungkinan nanti bentuknya ke peraturan pemerintah," terangnya.
Dalam aturan turunan ituakan diatur lingkup mediator untuk penyelesaian perselisihan pekerja rumah tanggal, penyalur kerja dan pemberi kerja.
"Itu yang mengatur bahwa lingkup mediator itu juga menangani terkait dengan permasalahan perselisihan antara PRT dengan P3RT, antara P3RT dengan pemberi kerja, dan pemberi kerja dengan PRT," tukasnya.

PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







