Polri Antisipasi Konflik Sosial di Bali Karena Nyepi dan Idul Fitri Berdekatan
BeritaNasional.com - Kabaharkam Polri Komjen Karyoto memaparkan antisipasi terjadi konflik sosial di Bali karena Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Lebaran berdekatan. Hari Raya Nyepi berlangsung pada 19 Maret 2026, sementara Hari Raya Idul Fitri pada 21 Maret 2026. Polri pun akan melaksanakan pengamanan khusus karena arus mudik lebaran bersamaan dengan Nyepi.
"Pelaksanaan perayaan hari besar keagamaan saling berdekatan, mengantisipasi terjadinya konflik sosial, kepada kepadatan, kemacetan arus kendaraan dikarenakan pelaksanaan mudik pada tahun ini bertepatan dengan perayaan Hari Nyepi," ujar Karyoto saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Polri telah melaksanakan antisipasi dengan menetapkan seruan bersama Pelaksanaan Hari Raya Nyepi Tahun 2026, bertepatan dengan malam takbiran Idul Fitri 2026 di Bali. Surat itu telah ditandatangani Ketua FKUB Bali dan Kepala Kantor Kewilayahan Kementerian Agama Provinsi Bali, yang diketahui oleh Kapolda, Danrem, dan Gubernur Bali.
Kemudian, pada 18 Maret 2026, dilaksanakan prosesi persembahyangan pada beberapa simpang empat serta di sepanjang bahu jalan banyak digunakan untuk penempatan ogoh-ogoh untuk diarak.
Polri melakukan koordinasi dan himbauan kepada aparat desa, tokoh masyarakat. Khususnya di sepanjang jalur utama menuju jalur mudik. Bhabinkamtibmas juga akan mengawal dan mengamankan rangkaian upacara Nyepi pada desa binaan masing-masing.
"Upaya yang dilakukan melakukan koordinasi dan himbauan kepada aparat desa, tokoh masyarakat desa masing-masing terkait penempatan ogoh-ogoh di pinggir jalan, khususnya di sepanjang jalan utama yang merupakan jalur mudik menuju ke Pelabuhan Gilimanuk ataupun Pelabuhan Padangbai," jelasnya.
Polri menurunkan personel sebanyak 2.125 untuk pengamanan. Sementara, Pemerintah Provinsi Bali telah melakukan forum koordinasi umat beragama untuk menandatangani poin seruan bersama.
Seruan bersama tersebut terdiri dari empat poin yang yang disepakati, pertama Nyepi dilaksanakan penuh khidmat pada 19 Maret pukul 06.00 WITA sampai 20 Maret 06.00 WITA. Kedua, penghentian aktivitas umum, transportasi, siaran, data seluler, serta aktivitas luar rumah. Ketiga, dilarang menyalakan petasan, pengeras suara, dan aktivitas yang mengganggu kekhusyukan. Keempat, pelaksanaan takbiran dilaksanakan di masjid terdekat atau musala, berjalan kaki tanpa pawai atau kendaraan, tanpa petasan dan pengeras suara berlebihan.
"Penekanan: mengedepankan toleransi dan moderasi beragama, sinergi TNI, Polri, Pemda, Desa Adat, dan tokoh agama, antisipasi potensi gangguan masyarakat," tukasnya.

GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







