Polri Gelar Operasi Ketupat pada 13–25 Maret 2026, 89 Ribu Personel Diturunkan
BeritaNasional.com - Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Pol Karyoto menjelaskan Operasi Ketupat pengamanan Hari Raya Idul Fitri 2026 berlangsung selama 13 hari sejak 13 sampai 25 Maret 2026.
Operasi Ketupat 2026 digelar sebagai operasi kepolisian terpusat untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran arus mudik dan bali selama Hari Raya Idul Fitri.
"Operasi Ketupat dengan sandi Ketupat 2026 dilaksanakan selama 13 hari, terhitung mulai tanggal 13 Maret dan berakhir pada tanggal 25 Maret tahun 2026," jelas Karyoto saat rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Sebanyak 89.228 personel Polri diturunkan selama operasi ketupat. Personel Polri dibantu TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan instansi terkait lain mengamankan jalur utama mudik, terminal, stasiun, pelabuhan, bandara, serta pusat keramaian.
"Pos-pos pengamanan dan pelayanan didirikan di berbagai titik strategis untuk memberikan bantuan kepada para pemudik," ujar Karyoto.
Pada Operasi Ketupat, rekayasa lalu lintas akan diberlakukan seperti one way, contraflow, dan pembatasan kendaraan berat juga diterapkan untuk mengurangi kemacetan.
Polisi juga melakukan patroli rutin mencegah tindak kriminal seperti pencurian, penjambretan, dan perampokan yang kerap meningkat pada masa mudik.
"Tidak hanya soal kelancaran lalu lintas, Operasi Ketupat juga berfokus pada keselamatan pemudik, dengan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan pengemudi, memastikan penerapan protokol keselamatan, serta mengedukasi masyarakat tentang pentingnya berkendara dengan aman," ujar Karyoto.
Baharkam Polri juga menyiapkan dua ambulans udara yang digunakan dalam situasi darurat jika terjadi insiden saat mudik. "Namun ini baru ditempatkan di Pulau Jawa," ucap Karyoto.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







