DPR dan Pemerintah Sepakat Bahas RUU Perdata Internasional
BeritaNasional.com - DPR RI dan Pemerintah sepakat mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Perdata Internasional (HPI).
RUU HPI akan mengatur wewenang lembaga peradilan Indonesia dalam mengurus sengketa keperdataan yang menyangkut unsur asing.
Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa karena globalisasi, batas negara tidak lagi menjadi penghalang. Aktivitas ekonomi hingga pertukaran informasi digital berlangsung sangat cepat.
Situasi ini menimbulkan tantangan baru, yaitu permasalahan keperdataan yang melampaui batas teritorial negara.
"Kehadiran negara secara khusus dalam mengatur persoalan perdata internasional akan berdampak langsung terhadap kedudukan Indonesia dan subjek hukum Indonesia dalam pergaulan internasionalnya," ujar Supratman dalam rapat Pansus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
RUU HPI memberikan asas yang menentukan kapan peradilan Indonesia memiliki kewenangan, tidak memiliki kewenangan, atau dapat menolak menangani sengketa keperdataan yang mengandung unsur asing.
RUU HPI juga menjadi pedoman untuk menentukan kapan hukum Indonesia berlaku dan menjadi undang-undang portal bagi penerapan peraturan perundang-undangan teknis atau sektoral di Indonesia.
RUU HPI akan mengatur pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing yang dapat dijalankan di Indonesia berdasarkan perjanjian internasional yang bersifat timbal balik dan tidak bertentangan dengan hukum nasional.
RUU HPI akan menjadi benteng untuk melindungi kepentingan nasional di kancah pergaulan global, sekaligus menumbuhkan daya tarik dan rasa aman bagi pihak asing untuk membina hubungan keperdataan di Indonesia.
Pembentukan RUU HPI juga selaras dengan salah satu misi pembangunan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, yaitu pembangunan hukum yang diarahkan pada terciptanya supremasi hukum yang berkeadilan, berkepastian, bermanfaat, dan berlandaskan hak asasi manusia.
"Dengan dibentuknya RUU HPI, diharapkan dapat menjadi dasar hukum nasional Indonesia dalam menangani persoalan-persoalan hukum perdata internasional yang melibatkan Indonesia," ujarnya.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







