KPK Tahan Gus Yaqut di Rutan Cabang Merah Putih
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Gus Yaqut bakal ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih.
"Hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka Sdr. Yaqut, untuk 20 hari pertama," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/3/2025).
"Terhitung sejak tanggal 12-31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," imbuhnya.
Asep mengingatkan soal pihaknya masih memiliki tersangka lain dalam kasus ini, yakni Mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).
Sebelumnya, Gus Yaqut menegaskan tidak pernah menerima kruntungan sepeserpun dari kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2034.
"Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya," ujar Gus Yaqut.
Gus Yaqut menegaskan kebijakan membagi 20.000 kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi menjadi masing-masing 50 persen untuk reguler dan khusus untuk keselamatan.
"Dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jamaah. Itu yang bisa saya sampaikan," tuturnya.
Dalam perkara ini, Gus Yaqut dan Gus Alex disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu







