Bareskrim Polri Bongkar Kasus Tambang Emas Ilegal, Nilai Transaksi Capai Puluhan Triliun

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 13 Maret 2026 | 20:35 WIB
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan. (BeritaNasional/Bachtiarudin)
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan. (BeritaNasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com -  Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar kasus pengolahan tambang emas ilegal dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai transaksi puluhan triliun.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan kasus terungkap berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) perihal transaksi mencurigakan tata niaga emas di dalam negeri 

“Dilakukan oleh toko emas dan kegiatan perdagangan oleh perusahaan pemurnian emas ke luar negeri dengan menggunakan emas yang diduga berasal dari penambangan tanpa izin," kata Ade Safri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (13/3/2026).

Transaksi itu tercatat terjadi sejak 2019 hingga 2025, lokasinya di Kalimantan Barat, Papua Barat dan beberapa wilayah lainnya. Dengan nominal transaksi yang diduga mencurigakan mencapai Rp25,9 triliun.

"Berdasarkan fakta hasil penyidikan sampai saat ini, diketahui akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal selama periode 2019-2025 mencapai Rp25,9 triliun," ungkapnya.

Transaksi tersebut meliputi pembelian emas dari tambal ilegal sampai dengan penjualan ke beberapa perusahaan emas dan perusahaan eksportir. Di mana, total tiga orang berinisial TW, DW dan BSW sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka diduga memiliki peran dalam rangkaian aktivitas penampungan, pengolahan, hingga proses pemurnian emas yang berasal dari tambang ilegal. Hal itu menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Menggunakan pendekatan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan konsep ‘semi stand alone money laundering’, yaitu konsep yang memungkinkan seseorang diproses karena pencucian uang. Meskipun tindak pidana asalnya belum atau tidak dibuktikan terlebih dahulu di pengadilan,” ujarnya

Berkat pendekatan itu, dari hasil penggeledahan awal pada 19–20 Februari 2026 di lima lokasi berbeda penyidik berhasil menyita lebih dari 50 kilogram emas dan uang dengan nilai yang sangat besar.

“Emas dalam bentuk batangan dengan berat total sekitar 51,3 kg diperkirakan bernilai sekitar kurang lebih Rp 150 miliar. Selain itu, ada juga perhiasan dengan berat total 8,16 kg,” kata Ade Safri.

“Uang tunai senilai Rp7,13 miliar, terdiri dari mata uang Rupiah Rp 6.177.860.000 dan USD 60.000 (sekitar Rp 960 juta),” tambahnya.

Lebih jauh, mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya ini menegaskan jika pihaknya juga akan berkolaborasi dengan PPATK untuk melakukan pengusutan terkait transaksi keuangan dalam kasus ini.

"Penyidik juga berkolaborasi dengan PPATK dalam rangka penelusuran transaksi keuangan dan penelusuran aset dalam pengungkapan perkara ini sebagai wujud penegakan hukum progresif yang tidak hanya menghukum para pelaku, namun juga melakukan penelusuran dan penyitaan terhadap harta kekayaan hasil kejahatan," pungkasnya.

 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: