KPK Ungkap Penghancuran Barang Bukti oleh Maktour terkait Afiliasi Travel
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penghancuran barang bukti yang dilakukan pihak Maktour yang dimiliki Fuad Hasan Masyhur.
Hal itu diungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Asep menjelaskan, penghancuran barang bukti berkaitan dengan masalah pembagian kuota kepada travel afiliasi yang dilakukan pihak Maktour.
Sebagai informasi, Fuad merupakan ketua dari Forum SATHU (Silaturahmi Forum Asosiasi Travel Haji Umrah) yang diduga menguasai kuota haji khusus.
“Penghancuran eh bukti-bukti gitu. Itu sebetulnya ya terkait dengan masalah tadi, masalah pembagian kuota dan lain-lain,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK dikutip Minggu (15/3/2026).
Asep mengaku beruntung karena bisa mendapatkan bukti dari beberapa dokumen dan tempat lain terkait afiliasi travel yang berkaitan dengan Fuad.
“Beruntungnya kami, beberapa dari eh dokumen. Terkait pemberian misalkan ke afiliasi perusahaannya (Maktour), di afiliasi perusahaannya itu ada,” tuturnya.
Dengan demikian, Asep mengungkap penyidik KPK tetap bisa menghitung jumlah perusahaan travel haji khusus yang terafiliasi dengan Fuad.
“Jadi kita dapat dari situ, tetap dapat. Sehingga kita bisa menghitung jumlahnya. Jumlahnya ini berapa, jumlahnya di sana berapa, gitu,” jelas dia.
Dia menegaskan, Fuad merupakan pihak paling aktif dan Forum Sathu mendapat besaran kuota paling banyak dalam kasus ini.
“Paling besar gitu kan, seperti itu. Paling aktif dia kan,” ucapnya.
Perkara ini bermula dari tambahan kuota haji 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi ke Indonesia. Kuota tersebut dibagi Kementerian Agama (Kemenag) menjadi 10 ribu kuota reguler serta 10 ribu kuota khusus, meski aturan menetapkan porsi kuota khusus idealnya delapan persen.
Temuan awal penyidik menunjukkan dugaan praktik suap serta transaksi kuota haji khusus yang melibatkan biro perjalanan dan sejumlah oknum internal Kemenag.
Lebih dari 350 penyelenggara ibadah haji khusus sudah dimintai keterangan guna menelusuri dugaan aliran 'commitment fee' terkait kuota tambahan. Dari penyidikan sementara, KPK mengamankan hampir Rp100 miliar dari sejumlah pihak PIHK yang diduga terhubung skema tersebut.
KPK menetapkan dua tersangka yakni, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex). Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







