KPK Peringatkan ASN Tolak Gratifikasi Menjelang Lebaran

Oleh: Panji Septo R
Senin, 16 Maret 2026 | 15:10 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Beritanasional/Panji)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan kepada seluruh Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara agar tidak menerima gratifikasi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan peringatan itu diberikan menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah karena khawatir gratifikasi berkaitan dengan jabatan dan kewenangan.

KPK menegaskan praktik pemberian dana, bingkisan, atau tunjangan hari raya (THR) dapat menjadi pintu masuk terjadinya korupsi.

Imbauan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.

“Tradisi saling memberi di momentum hari raya tidak boleh dimanfaatkan sebagai gratifikasi," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Senin (16/3/2026).

"Terlebih bertujuan memengaruhi independensi aparatur negara dalam bertugas dan wewenangnya,” tambahnya.

KPK melaporkan telah menerima 32 laporan gratifikasi bernilai total Rp13,6 juta yang masuk dalam kategori pemberian menjelang hari raya. 

Dari jumlah tersebut, 14 laporan atau 43,75 persen masih dalam proses penelaahan serta validasi.

“Sedangkan ada 12 laporan lainnya atau sekitar 37,5 persen telah disalurkan sebagai bentuk bantuan sosial,” kata Budi.

Budi kembali meminta dukungan semua pihak dalam upaya pencegahan korupsi, terutama pengendalian gratifikasi yang kerap muncul saat hari besar keagamaan. 

Ia menegaskan sikap aparatur harus menjadi contoh bagi masyarakat.

“Permintaan dana atau hadiah, seperti THR atau sebutan lain, baik individu maupun institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama PN dapat berimplikasi tindak pidana korupsi,” tegasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: