Putusan MK soal Pensiun DPR, Komisi II Dorong Pembentukan Pansus

Oleh: Tim Redaksi
Selasa, 17 Maret 2026 | 16:43 WIB
Foto-foto kegiatan DPR RI dalam kinerja selama tahun 2025. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Foto-foto kegiatan DPR RI dalam kinerja selama tahun 2025. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Komisi II DPR RI mengusulkan pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Usulan ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan aturan terkait uang pensiun anggota DPR dalam undang-undang tersebut inkonstitusional bersyarat.

MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk segera melakukan perubahan aturan dalam jangka waktu dua tahun sejak putusan dibacakan.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin memastikan pihaknya akan melaksanakan putusan MK tersebut karena bersifat final dan mengikat.

"Kita ini kan negara hukum. Karena hukum sudah memutuskan, siapa pun harus kita ikuti. Apalagi dalam undang-undang memang putusan MK itu dinyatakan final dan mengikat," ujar Zulfikar di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (17/3/2026).

Zulfikar berharap revisi undang-undang tersebut dapat segera dilakukan oleh DPR bersama pemerintah, serta diselesaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan MK.

Politikus Partai Golkar ini mengungkapkan, kemungkinan revisi UU Nomor 12 Tahun 1980 akan dibahas lintas komisi karena bersinggungan dengan Komisi XI dan Komisi II.

Karena itu, Zulfikar mengusulkan pembentukan Pansus untuk membahas revisi undang-undang tersebut.

"Kalau bisa Pansus lebih baik, antar komisi, agar melibatkan komisi-komisi lain sehingga kita bisa mendengar lebih banyak aspirasi anggota DPR sendiri," ujarnya.

Selain itu, menurut Zulfikar, revisi tersebut juga diperlukan agar undang-undang yang mengatur hak keuangan pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara dapat menyesuaikan dengan perkembangan zaman.

"Mungkin harus disesuaikan dengan perkembangan zaman, disesuaikan dengan aspirasi masyarakat, bagaimana keuangan, protokoler, dan administrasi pejabat negara yang lebih proporsional," jelasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: