4 Terduga Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS, 3 Perwira BAIS TNI
BeritaNasional.com - Puspom Mabes TNI menyatakan empat prajurit yang diduga terlibat kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, merupakan anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Hal itu disampaikan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Yusri Nuryanto. Ia menyebut keempat prajurit kini telah ditahan di sel keamanan maksimum Pomdam Jaya/Jayakarta.
“Keempat terduga pelaku ini semuanya anggota Denma BAIS TNI, bukan dari satuan lain,” tegas Yusri saat jumpa pers, Rabu (18/3/2026).
Keempat prajurit terdiri dari tiga perwira dan satu bintara, yakni SL (Lettu), NDP (Kapten), BHW (Lettu), dan ES (Serda), berasal dari matra TNI Angkatan Udara (AU) dan Angkatan Laut (AL).
“Empat yang diduga tersangka adalah NDP, SL, BHW, dan ES,” ujar Yusri.
Meski begitu, Yusri menegaskan pihaknya telah menyiapkan Pasal 467 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 ayat 1 dan 2, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Dalam peradilan ada asas praduga tak bersalah, dan itu kita terapkan. Tapi jika terbukti sebagai pelaku, mereka akan ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyidikan masih berlangsung karena kasus ini baru diserahkan ke pihaknya. “Kita masih mendalami peran masing-masing pelaku. Nanti akan disampaikan siapa melakukan apa, karena saat ini masih dalam proses penyidikan,” kata Yusri.
Kasus penyiraman air keras terjadi sekitar pukul 23.30 WIB pada Kamis (12/3/2026) di Jalan Salemba I, Senen, Jakarta Pusat, menyasar Andrie Yunus.
Dalam penyidikan awal, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan menganalisis rekaman CCTV hingga mengantongi dua terduga eksekutor berinisial BHC dan MAK. Selanjutnya, data dari Polri dan TNI akan dikolaborasikan untuk pengungkapan kasus ini secara tuntas.
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu






