Soal Yaqut, Eks Penyidik Sebut Tak Pernah dalam Sejarah KPK Tersangka Jadi Tahanan Rumah
BeritaNasional.com - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menilai keputusan KPK menjadikan tersangka dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan rumah janggal. Sepanjang sejarah KPK, tidak pernah ada peristiwa serupa.
Praswad mengatakan praktik tersebut membuka ruang abu-abu dalam standar penegakan hukum yang dijaga ketat KPK.
Preseden tahanan rumah tersebut sangat berbahaya bagi masa depan pemberantasan korupsi.
"Jika satu tersangka dapat memperoleh perlakuan demikian, maka sangat mungkin seluruh tahanan KPK akan mengajukan permohonan serupa. Apakah KPK juga akan menyetujuinya? Jika tidak, KPK berpotensi melanggar asas equality before the law yang menjadi fondasi utama negara hukum," ujarnya kepada wartawan pada Minggu (22/5/2026).
Praswad khawatir dengan Yaqut dijadikan tahanan rumah membuka ruang untuk melakukan konsolidasi kekuatan, mengatur strategi, dan membuka intervensi pihak luar agar lolos dari jeratan hukum.
"Kondisi ini berisiko serius mengganggu independensi proses hukum dan melemahkan upaya pembuktian. Kebijakan ini pun secara tidak langsung mendegradasi tindak pidana korupsi dari kejahatan luar biasa menjadi kejahatan biasa," ujar Praswad.
"Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, masyarakat akan semakin antipati terhadap proses penegakan hukum tindak pidana korupsi, dan bukan tidak mungkin seluruh proses tersebut dipandang sebagai sandiwara yang kehilangan makna keadilan," lanjutnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) menjadi tahanan rumah.
Hal itu diungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo terkait hilangnya Gus Yaqut dari rumah tahanan lembaga antirasuah cabang merah putih.
Sebagai informasi, Gus Yaqut merupakan tersangka dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024. Pengalihan itu dilakukan sejak Kamis (19/3/2026) malam.
“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Sdr. YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak Kamis malam kemarin,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/3/2026).
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







