Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Komisi III: Jangan Sampai Kabur

Oleh: Ahda Bayhaqi
Minggu, 22 Maret 2026 | 17:40 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (BeritaNasional/Panji)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai seharusnya KPK menahan tersangka dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 Yaqut Cholil Qoumas di rumah tahanan. 

Hal itu menanggapi keputusan KPK yang mengizinkan Yaqut menjadi tahanan rumah.

"Mestinya ditahan sih, tapi kembali lagi yang tau persis aturan dan sikap adalah internal KPK," ujar Sahroni kepada wartawan pada Minggu (22/3/2026).

Sahroni mengingatkan jangan sampai Yaqut melarikan diri karena akan merusak nama institusi KPK.

"Asal jangan sampai kabur dan hilang aja yang rusak nanti institusi KPK sendiri," ujar Bendahara Umum NasDem ini.

Namun, Sahroni mengatakan KPK punya aturan sendiri apakah tersangka boleh menjadi tahanan luar yang bersifat sementara selama ada jaminan dari keluarga dan disetujui KPK.

"Wajar, enggak wajar KPK sendiri yang memiliki aturan boleh tidaknya tahanan menjadi tahanan luar yang sifatnya sementara, itu bisa saja dilakukan selama ada yang berikan jaminan, yaitu keluarganya dan disetujui oleh KPK," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) menjadi tahanan rumah.

Hal itu diungkapkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo terkait hilangnya Gus Yaqut dari rumah tahanan lembaga antirasuah cabang merah putih.

Sebagai informasi, Gus Yaqut merupakan tersangka dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024. Pengalihan itu dilakukan sejak Kamis malam, (19/3/2026).

“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Sdr. YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak Kamis malam kemarin,” ujar Budi dalam keterangan tertulis pada Sabtu (21/3/2026).sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: