Komisi III Minta KPK Jamin Yaqut Tidak Kabur saat Jadi Tahanan Rumah
BeritaNasional.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Abdullah meminta KPK memberikan penjelasan kepada publik atas dasar hukum terkait tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Ia meminta KPK menjamin Yaqut tidak melarikan diri.
"Menurut saya, perubahan status penahanan Yaqut oleh KPK harus dijelaskan dengan transparan dan objektif ke publik. Apa dasar hukumnya dan apa jaminannya bahwa tersangka tidak akan kabur," ujarnya kepada wartawan pada Minggu (22/3/2026).
Politikus yang akrab disapa Gus Abduh ini mengingatkan KPK agar keputusannya tidak mencederai rasa keadilan. Pemberantasan korupsi juga harus mempertimbangkan prinsip equality before the law.
"Terpenting juga keputusan KPK tidak boleh mencederai rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat. Karena dalam tindak pemberantasan korupsi, yang dibutuhkan bukan hanya sesuai prosedur hukum, melainkan juga harus adil dengan prinsip equality before the law," ucapnya.
Gus Abduh berharap keputusan KPK ke depan mencerminkan rasa keadilan demi menjaga integritas dalam pemberantasan korupsi.
"Saya berharap kedepan semua keputusan KPK adalah berkepastian hukum dan mencerminkan rasa keadilan substantif demi menjaga integritas KPK dalam pemberantasan korupsi," ucapnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) menjadi tahanan rumah.
Hal itu diungkapkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo terkait Gus Yaqut yang tidak berada di rumah tahanan lembaga antirasuah cabang merah putih.
Sebagai informasi, Gus Yaqut merupakan tersangka dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024. Pengalihan itu dilakukan sejak Kamis (19/3/2026) malam.
“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Sdr. YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak Kamis malam kemarin,” ujar Budi dalam keterangan tertulis pada Sabtu (21/3/2026).
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 19 jam yang lalu





