Tersangka Sempat Ingin Bunuh Diri setelah Bunuh Cucu Mpok Nori

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 23 Maret 2026 | 23:10 WIB
Tersangka pembunuhan cucu Mpok Nori, Dewhinta Anggary, WN Irak berinisial RFTJ (tengah). (Foto/Instagram)
Tersangka pembunuhan cucu Mpok Nori, Dewhinta Anggary, WN Irak berinisial RFTJ (tengah). (Foto/Instagram)

BeritaNasional.com - Polisi menemukan adanya upaya bunuh diri dari tersangka RFTJ (49), warga negara (WNA) Irak, setelah membunuh istri sirinya, Dewhinta Anggary (DA), yang merupakan cucu seniman Betawi Hj. Nuri Sarinuri atau dikenal Mpok Nori.

Panit Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Fechy J. Ataupah menyebut tindakan itu tidak terjadi. Tersangka mengurungkan diri dan kembali melanjutkan perjalanan ke Sumatera untuk melarikan diri.

“Jadi, pada saat dia melarikan diri, setelah membunuh itu dia sempat keluar kota ke Bogor dan Sukabumi, berpindah-pindah. Pada saat di Sukabumi dia memang sempat mau bunuh diri, tapi diurungkan niatnya kemudian dia memilih untuk pergi ke Pulau Sumatera,” kata Fechy kepada wartawan pada Senin (23/3/2026).

Meski demikian, Fechy menjelaskan pengakuan RFTJ pelariannya ke Sumatera tidak ada tujuan. Sebab, tindakan itu secar acak dilakukan demi menjauh dari kontrakan korban di wilayah Ciracas, Jakarta Timur.

“Satu-satu. Kalau Sumatera nggak ada kenalan, random. Dia berusaha menjauh dari TKP. Oh, itu belum tahu, harus didalami lagi. Kita perlu dalami lagi kalau terkait dia mau ke Irak lagi atau nggak,” bebernya.

Selain ditetapkan tersangka, Fechy menyebut penyidik saat ini bersurat ke Kedutaan Besar (Kedubes) Irak terkait dengan kasus yang menjerat RFTJ. Walaupun, yang bersangkutan telah pindah dan tinggal di İndonesia sejak sembilan tahun silam.

“Tentu, pasti kita koordinasikan dengan Imigrasi dan juga Kedutaan. Kedutaan sudah kami surati kemarin,” tuturnya.

Adapun, RFTJ telah ditangkap di wilayah Cikupa, Banten setelah mencoba melarikan diri usai membunuh korban. Penangkapan dilakukan, sesaat pelaku hendak hendak menuju Pulau Sumatera sekira pukul 12.49 WIB pada Sabtu, (21/3/2026).

Dari hasil penyelidikan sementara, diduga korban dibunuh dengan disayat lehernya pada Kamis, (19/3/2026) malam. Namun jasad DA baru diketahui pada Sabtu, (21/3/2026) dini hari.

RFTJ mengaku tega membunuh istri sirinya karena cemburu. Sebab, korban diduga memiliki hubungan dengan pria lain setelah rumah tangga mereka mengalami keretakan sejak Oktober 2025 lalu.

Akibat perbuatannya, RFTJ yang merupakan WNA Irak telah ditahan oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan sebagaimana Pasal 458 subsider 468 KUHP.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: