Koalisi Sipil Desak Pembentukan TGPF Independen Usut Teror Air Keras ke Aktivis KontraS
BeritaNasional.com - Koalisi Masyarakat Sipil dan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) meminta adanya pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen untuk mengusut kasus penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Perwakilan TAUD dari LBH Jakarta, Fadhil Alfathan menyampaikan pembentukan TGPF agar proses hukum berjalan dengan independen. Mengingat adanya perbedaan yang memunculkan ketidakpastian proses hukum dan fakta yang ada.
Apalagi, Polda Metro Jaya sempat menyampaikan bahwa masih ada kemungkinan jumlah pelaku yang terlibat dalam penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus lebih dari 4 orang.
”Maka dari itu, kami mendorong verifikasi oleh lembaga independen seperti komnas HAM dan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta Independen guna menghasilkan fakta yang objektif dan menyeluruh hingga menyasar pada aktor lapangan dan aktor intelektual,” kata Fadhil dalam keteranganya, Selasa (24/3/2026).
Menurut Fadhil, keterangan yang disampaikan oleh Puspom TNI berkaitan dengan 4 terduga pelaku yang berasal dari BAIS TNI menunjukkan terjadinya pelanggaran serius terhadap fungsi intelijen dari satuan yang dimiliki TNI.
”Dengan demikian, evaluasi menyeluruh dan pengungkapan aktor intelektual serta motif tindakan menjadi krusial. Dalam konteks ini, menteri pertahanan sebagai perumus kebijakan pertahanan dan panglima TNI serta kepala BAIS sebagai pelaksana kebijakan harus diperiksa,” ujar dia.
Maka dari itu, Fadhil berharap permintaan ini dapat diterima untuk nantinya pembentukan TGPF juga melibatkan unsur masyarakat sipil yang nantinya langsung berada di bawah Presiden Prabowo Subianto.
”Karena tindak pidana percobaan pembunuhan berencana merupakan tindak pidana umum serta korbannya adalah masyarakat sipil serta memastikan pengungkapan aktor intelektual peristiwa ini tanpa pandang bulu serta pemulihan keadaan yang efektif bagi korban,” jelasnya.
Masih Diperiksa
Sebelumnya, Puspom Mabes TNI sampai saat ini masih memeriksa empat prajurit anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) diduga terlibat kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Keempat terduga prajurit terdiri dari tiga perwira dan satu bintara, di antaranya inisial SL (Lettu), NDP (kapten), BHW (Lettu) dan ES (Serda) dari matera TNI Angkatan Udara (AU) dan Angkatan Laut (AL) yang sudah dilakukan penahanan
“Saya sampaikan bahwa sampai saat ini proses penyidikan terhadap 4 personel yang diduga melakukan penganiayaan terhadap saudara AY sedang berjalan,” kata Kapuspen Mabes TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah dikutip Selasa (24/3/2026).
Oleh sebab itu, Aulia belum bisa berkomentar lebih lanjut terkait hasil penyidikan. Karena, sampai saat ini proses masih berlangsung dalam rangka pembuktian kasus.
“Mohon menunggu sampai seluruh proses penyidikan oleh penyidik dari puspom TNI selesai dilaksanakan,” tutur dia.
Adapun, Andrie Yunus adalah aktivis selaku pembela Hak Asasi Manusia (HAM) yang menjadi korban dari teror penyiraman air keras di jalan Salemba I, Senen, Jakarta Pusat. Kasus ini pun telah ditangani Polda Metro Jaya dan TNI untuk proses penyidikan .
Polda Metro Jaya dalam hal ini berhasil mengidentifikasi empat orang, namun baru dua terduga eksekutor yang berhasil diketahui identitasnya yakni BHCW dan MAK. Meski begitu penyidik tidak menutup kemungkinan, ada lebih dari empat orang yang terlibat.
Sementara, TNI yang menggelar konferensi pers di waktu bersamaan menyebut terduga pelakunya yakni personel Detasemen Markas BAIS TNI berinisial NDP, SL, BHW dan ES. Keempatnya telah dilakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Walau demikian, data dari Polisi akan dikolaborasikan dengan penyelidikan TNI. Karena terdapat perbedaan inisial antara terduga eksekutor yang diumumkan Polri maupun empat terduga prajurit yang saat ini telah ditahan Mabes TNI.
Kolaborasi ini dilakukan guna mengungkap kasus teror tersebut secara terang-benderang. Sebagaimana arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk kasus diungkap secara profesional dan transparan.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 20 jam yang lalu
EKBIS | 19 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu







