KPK Akan Beberkan Progres Kasus Kuota Haji 2023-2024 Besok

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 24 Maret 2026 | 16:09 WIB
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) akhirnya kembali menjadi tahanan rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (BeritaNasional/Panji Septo).
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) akhirnya kembali menjadi tahanan rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (BeritaNasional/Panji Septo).

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 tengah berkembang.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan pihaknya akan menggelar konferensi pers terkait perkara tersebut esok hari.

"Besok rencananya kami akan memberikan progres terkait penanganan kuota haji ini," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/3/2026).

"Ditunggu saja besok progresnya, dan tentunya kita akan menggelar konferensi pers," imbuhnya.

Saat ditanya apakah akan ada penetapan tersangka baru atau penahanan, Asep tidak memberikan jawaban dan meminta semua pihak bersabar.

"Nah itu ditunggu besok ya. Kalau disampaikan sekarang kan kurang pas. Besok kita konferensi pers. Besok, ya, besok. Oke, terima kasih banyak," jelasnya.

Sebelumnya, KPK memastikan pemeriksaan terhadap pihak swasta terkait dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 akan terus berlanjut.

Hal itu diungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, terkait pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, yang belum dipanggil dalam kasus tersebut.

Menurut Budi, pemanggilan ulang akan diarahkan pada pihak-pihak yang berperan dalam diskresi pembagian kuota 2023–2024.

“Penyidik akan melakukan pemanggilan kembali kepada pihak swasta, salah satunya dari Maktour (Fuad Hasan),” ujar Budi.

“Kami ingin mendalami lagi peran mereka serta dampaknya terhadap PIHK,” tambahnya.

Budi menyebut KPK sedang memetakan PIHK yang diduga menerima manfaat. “KPK akan mendalami sosok-sosok yang diuntungkan dalam pembagian kuota tersebut,” ujarnya.

“Kami akan melacak PIHK mana saja yang diuntungkan oleh diskresi pembagian kuota haji dari Kementerian Agama,” kata Budi.

Menanggapi kekhawatiran soal aturan KUHP baru yang hanya memungkinkan cekal tersangka, Budi meyakini PIHK bersikap kooperatif.

“Kami meyakini PIHK maupun asosiasi kooperatif. Beberapa sudah dipanggil, diperiksa, bahkan penyidik turun ke daerah-daerah,” jelasnya.

Perkara yang menjerat Yaqut berkaitan dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, yang bermula dari tambahan 20 ribu kuota dari Pemerintah Arab Saudi.

Tambahan ini kemudian dibagi Kementerian Agama menjadi 10 ribu kuota reguler dan 10 ribu kuota khusus, meski porsi ideal kuota khusus seharusnya delapan persen.

Penyidik menemukan indikasi suap serta transaksi kuota haji khusus yang melibatkan biro perjalanan dan oknum internal Kemenag.

Lebih dari 350 penyelenggara ibadah haji khusus telah dimintai keterangan untuk menelusuri dugaan aliran commitment fee terkait kuota tambahan tersebut.

KPK telah mengamankan hampir Rp100 miliar dari sejumlah PIHK yang diduga terhubung dengan skema tersebut.

Dalam penyidikan, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Yaqut dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.

Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: