Eks Penyidik KPK Nilai Status Tahanan Rumah Yaqut Jadi Preseden Berbahaya
BeritaNasional.com - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad menyoroti kebijakan perubahan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 sekaligus mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.
Ia mengingatkan, peristiwa tersebut merupakan preseden yang belum pernah terjadi sepanjang sejarah lembaga antirasuah berdiri.
“Kebijakan ini merupakan peristiwa yang belum pernah terjadi sepanjang sejarah KPK berdiri,” ujar Praswad dalam keterangan tertulis, Kamis (26/3/2026).
Praswad menyebut, keputusan tersebut janggal dan membuka ruang abu-abu dalam standar penegakan hukum.
“Praktik ini bukan hanya janggal, tetapi juga membuka ruang abu-abu dalam standar penegakan hukum yang selama ini dijaga ketat oleh KPK,” ujarnya.
Menurut Praswad, risiko preseden ini sangat besar. Dirinya juga mengatakan hal itu berpeluang memuat tersangka lain ingin mengikuti jejak Yaqut.
“Jika satu tersangka dapat memperoleh perlakuan demikian, maka sangat mungkin seluruh tahanan KPK akan mengajukan permohonan serupa. Apakah KPK juga akan menyetujuinya? Jika tidak, KPK berpotensi melanggar asas equality before the law,” jelasnya.
Dari aspek teknis, ia menilai, status tahanan rumah memberi celah bagi tersangka dalam melakukan konsolidasi kekuatan, mengatur strategi, bahkan mengupayakan intervensi dari pihak luar. Keputusan tersebut menurunkan karakteristik korupsi sebagai kejahatan luar biasa.
“Kebijakan ini mendegradasi tindak pidana korupsi dari kejahatan luar biasa menjadi kejahatan biasa,” tandasnya.
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu






