Praswad Sebut Tahanan Rumah Yaqut Ciptakan Efek Domino dalam Penegakan Hukum
BeritaNasional.com - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menyoroti pengalihan status penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang kini memberikan efek domino.
Menurutnya, saat ini banyak tersangka yang ingin mengikuti jejak Yaqut atas kebijakan KPK tersebut demi mendapatkan keuntungan sebagai tahanan.
Ia menyebut dinamika ini bukan kejutan, melainkan sesuatu yang sudah dapat dibaca dari pola kebijakannya.
“Situasi ini sejatinya sudah dapat diprediksi sejak awal,” ujar Praswad dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/3/2026).
Ia menjelaskan kelonggaran dalam penahanan bukan hanya menimbulkan tanda tanya publik, melainkan juga membuka ruang efek domino yang membahayakan sistem penegakan hukum.
“Kelonggaran seperti ini memicu efek domino yang berbahaya bagi sistem penegakan hukum,” ucapnya.
Menurut Praswad, pemberian status tahanan rumah oleh KPK tanpa dasar objektif yang kuat tidak dapat dibenarkan.
Ia menekankan dalam praktik hukum, alasan kesehatan seharusnya tidak menjadi dasar untuk pengalihan ke tahanan rumah.
“Jika alasannya kesehatan, mekanisme yang tepat adalah pembantaran ke rumah sakit, bukan pengalihan ke tahanan rumah,” kata dia.
Ia menilai kebijakan tersebut janggal dan tidak lazim diterapkan di perkara korupsi. Praswad menegaskan, saat satu preseden diciptakan, standar penegakan hukum menjadi kabur.
“Hukum tidak lagi berdiri sebagai prinsip yang tegas, melainkan berpotensi berubah menjadi sesuatu yang bisa dinegosiasikan,” ujarnya.
Praswad juga mengingatkan kebijakan semacam itu berpotensi menggugurkan alasan objektif penahanan.
Ia menyebut tiga unsur utama penahanan seperti penghilangan barang bukti, pengulangan tindak pidana, dan pelarian dapat terdistorsi oleh kelonggaran dari KPK tersebut.
“Jika tidak dikelola secara ketat, proses pemberkasan perkara justru dapat terhambat karena penahanan memiliki batas waktu,” ucapnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 20 jam yang lalu
EKBIS | 19 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu




