Dilaporkan Kubu Noel ke Dewas Usai Jadikan Yaqut Tahanan Rumah, KPK: Sah Saja

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:00 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan pers. (BeritaNasional/Panji Septo)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan pers. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai laporan dugaan pelanggaran etik pengalihan status penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah sah-sah saja.

Hal itu diungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyoroti laporan kubu eks Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) kepada Dewan Pengawas KPK.

“KPK memandang pelaporan yang disampaikan kepada Dewas tersebut merupakan sesuatu yang sah-sah saja,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/3/2026).

Budi menilai laporan yang dilayangkan pihak tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan sertifikasi K3 itu adalah bentuk kontrol publik.

“Pelaporan tersebut menjadi bagian dari mekanisme kontrol publik yang dijamin oleh peraturan perundangan,” tuturnya.

Ia mengingatkan partisipasi masyarakat dalam memantau lembaga negara merupakan hal yang perlu dilakukan.

“Di mana partisipasi masyarakat adalah salah satu pengejawantahan pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK,” kata dia.

Dengan demikian, kata Budi, pubik bisa memastikan penerapan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dilakukan lembaga antirasuah.

Sebelumnya, kuasa hukum eks Wamenaker Immanuel Ebenezer, Aziz Yanuar melaporkan ketua, empat wakil ketua, sejumlah deputi, hingga juru bicara KPK ke Dewan Pengawas.

Laporan tersebut atas dugaan pelanggaran etik terkait pengalihan status penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari Rutan menjadi tahanan rumah. 

“Kita ke Dewas menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku komisi,” kata Aziz.

“Uraian akibat peristiwa pengalihan jenis penahanan dari tahanan Rutan kepada tahanan rumah dari salah satu tersangka di KPK," tambahnya.

Menurut Aziz, keputusan tersebut mengindikasikan adanya pelanggaran nilai dasar lembaga antirasuah. 

“Yang diduga dilanggar itu nilai dasar keadilan, profesionalisme, transparan dan tidak objektif, serta bertentangan dengan etika pemerintahan,” ujarnya.

Ia menyatakan pengalihan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah merupakan anomali dalam perkara korupsi. 

“Ini arang, sangat jarang dan suatu anomali. Satu kejadian extraordinary crime mendapatkan privilege,” tegasnya.

Aziz menyoroti alasan pengalihan yang dinilai tidak berbasis kebutuhan medis yang objektif. 

“Alasannya itu ternyata permintaan dari pihak keluarga, bukan alasan objektif. Misalnya alasan kesehatan yang mengharuskan berdasarkan rekam medis valid,” ucapnya.

Ia memperingatkan situasi ini dapat memunculkan gelombang permohonan serupa dari tahanan lain di KPK. 

Aziz menegaskan pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap KPK. Ia menegaskan tak ingin KPK diintervensi dan dilemahkan.

Meski Yaqut sudah kembali ke rutan, Aziz menegaskan pihaknya tetap komplain terkait prosesnya dan ketidakterbukaan KPK.

Aziz menyatakan langkah ini dimaksudkan untuk memastikan tidak ada preseden buruk dalam sistem pemidanaan korupsi. 

“KPK tidak lagi bermain-main dan mempermainkan publik dengan anomali-anomali yang menurut saya bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi," tandasnya.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: