Tangis Amsal Pecah di DPR: Saya Hanya Pekerja Ekonomi Kreatif, Kenapa Harus Dipenjara?
BeritaNasional.com - Tangis terdakwa dugaan kasus mark-up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu pecah saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI. Amsal meminta keadilan atas apa yang dialaminya.
Ia khawatir, anak muda pekerja kreatif takut bekerja dengan pemerintah belajar dari kasus ini. Apalagi, Amsal hanya seorang videografer yang tidak punya wewenang dalam membuat anggaran, malah menjadi tersangka dugaan mark-up.
"Saya hanya pekerja ekonomi kreatif yang saya takutkan jika hal ini terjadi, kami anak-anak muda pekerja ekonomi kreatif di Indonesia akan takut untuk bekerja sama dengan pemerintah," ujarnya saat RDPU Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026).
"Saya cuma mencari keadilan, Pak. Saya cuma pekerja ekonomi kreatif biasa, Pak. Saya tidak punya wewenang dalam anggaran, Pak. Sederhananya saya hanya menjual," sambungnya.
Amsal mengatakan, kalau memang sejak awal dianggap jasanya terlalu mahal, kenapa tidak ditolak. Malah ia sampai terseret kasus hukum.
"Kalau memang harganya kemahalan kenapa tidak ditolak saja atau kalau tidak sesuai kenapa harus dibayarkan? Tidak perlu saya dipenjarakan," ujarnya.
Amsal menegaskan, tujuan awalnya membuat video profil desa, selain bertahan hidup karena pandemi Covid-19, juga karena kecintaannya terhadap Kabupaten Karo.
"Bisa dilihat, Pak, dari sosial media saya. Dari dulu saya selalu mengangkat konten-konten kearifan lokal di Tanah Karo. Saya bangga, Pak, saya izin, saya pernah melakukan demo tunggal menaiki Tugu Perjuangan Berastagi karena Pesta Mejuah-juah ditiadakan di Kabupaten Karo. Saya lakukan sendiri, Pak. Saya cinta sekali dengan Tanah Karo, Pak. Walaupun dengan kejadian ini, saya akan tetap mencintai Tanah Karo," pungkasnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 22 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







