Kejagung Dalami Dugaan Keterlibatan Penyelenggara Negara di Kasus Korupsi Tambang Samin Tan
BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami terkait dugaan keterlibatan penyelenggara negara dalam kasus dugaan korupsi tambang batu bara yang menyeret nama pengusaha Samin Tan (ST).
Demikian pendalaman itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dalam proses perkembangan penyidikan seiring telah ditetapkannya ST sebagai tersangka.
"Kita lihat ke depan hasil pendalaman pemeriksaan keterlibatan penyelenggara negara dan pihak-pihak terafiliasi. Tentunya berdasarkan alat-alat bukti sesuai ketentuan dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah," kata Anang dikutip Senin (30/3/2026).
Selain itu, Anang juga menyampaikan sampai saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan lembaga negara yang berwenang dalam menentukan potensi kerugian negara akibat kasus korupsi tambang tersebut.
"Masih dalam penghitungan KN-nya (kerugian negara)," tutur dia.
Adapun untuk duduk perkara kasus ini, berawal dari aktivitas PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Meski izin tambangnya telah dicabut sejak 2017, perusahaan diduga tetap beroperasi secara ilegal hingga 2025.
Dengan posisi Samin Tan sebagai beneficial ownership pengendali aktivitas perusahaan. Selama beroperasi secara ilegal perusahaan diduga bekerjasama dengan pihak yang seharusnya mengawasi kegiatan pertambangan.
Sebagai langkah awal penegakan hukum, penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap ST selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Hal ini agar memudahkan pengembangan kasus pusaran korupsi tambang tersebut.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







