KPK Jelaskan Alasan Penerapan Pasal Kerugian Negara pada 2 Tersangka Baru Korupsi Kuota Haji

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 31 Maret 2026 | 10:34 WIB
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (Foto/YouTube KPK)
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (Foto/YouTube KPK)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat dua tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 dengan pasal kerugian keuangan negara.

Kedua tersangka tersebut adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
 
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kedua tersangka terbukti terlibat dalam pengaturan distribusi kuota haji 2023–2024 yang tidak sesuai.

Menurut Asep, keduanya memberikan uang sebagai imbalan kepada eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui mantan staf khususnya, Isfah Abidal Azis atau Gus Alex. 

Pemberian uang tersebut, kata Asep, merupakan bentuk kompensasi atas kemudahan yang diterima kedua tersangka dalam memperoleh kuota tambahan.

"Itu tadi di Pasal 2, Pasal 3, itu ada unsur pasalnya menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK dikutip Selasa (31/3/2025).

"Walaupun tidak kumulatif ya, alternatif, tapi tentunya apa yang kami sampaikan ini ingin membuktikan memang unsur menguntungkan diri sendiri itu ada," tambahnya.

Asep menambahkan penerapan pasal tersebut sekaligus menanggapi opini publik yang menyebut Yaqut tidak memperoleh keuntungan dari kasus ini. 

Ia menegaskan bukti KPK menunjukkan adanya aliran dana kepada Yaqut melalui perantara yang ditunjuknya.

"Jadi polemik yang selama ini selalu digaung-gaungkan bahwa tidak menikmati dan lain-lain, tidak pernah menerima, nah, di sini ada yang memberikan sejumlah uang gitu kepada representasinya," terang Asep.

Perkara ini bermula dari tambahan kuota haji 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi ke Indonesia. 
 
Kuota tersebut dibagi Kementerian Agama menjadi 10 ribu kuota reguler serta 10 ribu kuota khusus, meski aturan menetapkan porsi kuota khusus idealnya delapan persen.
 
Temuan awal penyidik menunjukkan dugaan praktik suap serta transaksi kuota haji khusus yang melibatkan biro perjalanan dan sejumlah oknum internal Kementerian Agama.
 
Lebih dari 350 penyelenggara ibadah haji khusus sudah dimintai keterangan guna menelusuri dugaan aliran 'commitment fee' terkait kuota tambahan. 
 
Dari penyidikan sementara, KPK mengamankan hampir Rp100 miliar dari sejumlah pihak PIHK yang diduga terhubung skema tersebut.
 
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex). 
 
Saat ini, keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: