Amsal Sitepu Ceritakan Kronologi Penetapan Tersangka hingga Ditahan 131 Hari

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 02 April 2026 | 15:57 WIB
Amsal Sitepu saat pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor PN Medan, Sumut (BeritaNasional/Istimewa)
Amsal Sitepu saat pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor PN Medan, Sumut (BeritaNasional/Istimewa)

BeritaNasional.com - Videografer Amsal Christy Sitepu memaparkan kronologi penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara markup proyek video profil desa di Kabupaten Karo. 

Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, dia menyampaikan sudah ditahan 131 hari di Rutan Kelas I Medan.

“Dapat saya jelaskan Pak, ini terkait perkara yang saya sudah lewati ini. Saya sudah ditahan selama 131 hari di Rutan Kelas I Medan,” kata Amsal di kompleks parlemem, Senayan, Kamis (2/4/2026).

Ia mengatakan, pemeriksaan pertama dijalani pada Maret 2025 dan berlangsung tanpa masalah. Akan tetapi, dia justru menjadi tersangka pada 19 November 2025 setelah pemeriksaan kedua. 

“Dan kemudian berselang 8 bulan saya kembali diperiksa itu pemeriksaan saya kedua tanggal 19 November 2025, dan setelah pemeriksaan itu saya langsung ditetapkan menjadi tersangka,” jelasnya.

Ia mempertanyakan dasar dugaan kerugian negara karena dia tidak pernah diperiksa oleh badan pemeriksaan keuangan mana pun. 

"Saya tidak pernah dipanggil oleh inspektorat dan makanya saya saat itu bingung,” ujar Amsal.

Dia juga menyoroti proses peradilan yang ia sebut penuh kejanggalan, termasuk perhitungan kerugian negara dan tidak hadirnya ahli di persidangan.

“Banyak hal yang membingungkan, yang pertama itu adalah ketika saya menerima LHP, laporan hasil perhitungan kerugian negara itu ada beberapa item yang tidak diakui,” kata Amsal.

Ia juga mengaku geram karena perhitungan auditor. Dia menilai profesinya direndahkan oleh hasil perhitungan tersebut. 

“Editing tidak diakui, ini sebuah penghinaan akan sebuah profesi, dubbing tidak diakui, cutting tidak diakui, apalagi yang paling sederhana sebenarnya mikrofon,” ujarnya.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: