Menaker: Swasta Boleh Tentukan Sendiri Hari Pelaksanaan WFH
BeritaNasional.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, perusahaan swasta boleh menentukan sendiri hari pelaksanaan work from home (WFH) satu hari dalam seminggu secara fleksibel sesuai kebutuhan operasional dan kebijakan masing-masing.
Yassierli mengatakan, pihak swasta memiliki keleluasaan menentukan hari pelaksanaan WFH sesuai kebijakan perusahaan masing-masing, sehingga dapat berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN) yang melaksanakan WFH pada hari Jumat.
"Masalah hari (pelaksanaan WFH) untuk pekerja swasta sifatnya ketika banyak pilihan hari (perusahaan bisa memilih). Namun jika ingin in line dengan teman-teman ASN itu pilihannya, itu bisa hari Jumat," katanya di Jakarta.
Menurut dia, ketika terdapat banyak pilihan hari pelaksanaan, perusahaan dapat menyesuaikan dengan kebijakan aparatur sipil negara termasuk memilih hari Jumat apabila dianggap sejalan dan relevan dengan kebutuhan operasional perusahaan.
Namun, ia mengakui jika setiap perusahaan memiliki karakteristik serta kekhasan tersendiri sehingga pengaturan teknis pelaksanaan WFH tetap diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing perusahaan sesuai kondisi dan kebutuhan yang berlaku.
"Tapi masing-masing perusahaan tentu memiliki karakteristik, kekhasan masing-masing sehingga teknisnya kita kembalikan kepada perusahaan masing-masing," ujar dia.
Ia menegaskan penentuan hari pelaksanaan WFH tidak diatur secara baku oleh pemerintah karena kebijakan tersebut bersifat imbauan sehingga fleksibilitas menjadi pertimbangan utama bagi perusahaan. Keputusan akhir tetap berada pada masing-masing perusahaan.
Sumber: Antara
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu







