DPR Tekankan Evaluasi Menyeluruh Penanganan Perkara Amsal Sitepu

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 02 April 2026 | 19:38 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (BeritaNasional/Elvis)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Komisi III DPR RI menyampaikan sikap resmi terkait penanganan perkara markup proyek video profil desa di Kabupaten Karo yang menyeret Amsal Christy Sitepu.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, perlunya langkah tegas dari kejaksaan serta lembaga pengawasan demi memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Habiburokhman menyampaikan permintaan Komisi III agar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Karo yang menangani perkara Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn. 

Ia menekankan perlunya laporan tertulis disampaikan kepada Komisi III dalam rentang satu bulan. 

"Kami meminta evaluasi komprehensif serta penyampaian laporan tertulis dalam waktu satu bulan," ujar Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Kamis (2/4/2026).

Ia juga menyoroti dugaan intimidasi terhadap Amsal Sitepu yang disebut melibatkan tiga aparatur kejaksaan: Wira Arizona, Reinhard Harve Sembiring, dan Dona Martinus Sebayang. 

Habiburokhman menegaskan perlunya pengusutan tanpa pengecualian. 

"Kami meminta pengusutan tuntas dugaan intimidasi yang dialami Sdr. Amsal," katanya.

Komisi III turut menyoroti dugaan pelanggaran terkait tidak dijalankannya penetapan Pengadilan Negeri Medan dalam perkara tersebut serta munculnya propaganda yang menggiring opini seolah Komisi III melakukan intervensi. 

"Kami meminta pengusutan dugaan pelanggaran tersebut termasuk isu propaganda yang dibangun," ucapnya.

Habiburokhman juga menyampaikan permintaan agar Komisi Kejaksaan Republik Indonesia melakukan eksaminasi perkara Amsal Sitepu sebagai bagian dari evaluasi kinerja kejaksaan. 

Menurutnya, langkah itu penting demi memastikan kualitas proses penegakan hukum. 

"Eksaminasi diperlukan demi evaluasi menyeluruh kinerja kejaksaan," katanya.

Habiburokhman menegaskan posisi Komisi III terkait ketentuan hukum acara pidana. Ia menyebut semangat regulasi KUHAP baru menempatkan putusan bebas sebagai putusan yang tidak dapat ditempuh upaya hukum lanjutan. 

"Dalam perkara ini, putusan bebas tidak dapat ditempuh upaya hukum banding maupun kasasi," tandasnya.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: