Keselamatan Prajurit Jadi Prioritas, Komisi I DPR Dukung Evaluasi Misi TNI di Lebanon
BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Anton Sukartono Suratto mendukung pandangan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar mengevaluasi penugasan pasukan perdamaian Indonesia di Lebanon. Apalagi dengan situasi yang semakin tidak kondusif di tengah gejolak Timur Tengah.
"Saya sejalan dengan pandangan Presiden Republik Indonesia ke-6, bapak Susilo Bambang Yudhoyono, bahwa dengan adanya situasi yang semakin tidak kondusif di wilayah penugasan UNIFIL, hal ini perlu dievaluasi secara serius," ujarnya kepada wartawan, Selasa (7/4/2026).
Menurut Anton, perlu tindakan tegas untuk mengutamakan keselamatan prajurit. Misalnya relokasi penugasan ke wilayah yang lebih aman.
"Tindakan tegas sebagai bentuk pengutamaan keselamatan prajurit perlu segera dilakukan, seperti pemindahan lokasi penugasan ke wilayah yang lebih aman atau penghentian sementara misi demi menjamin keselamatan prajurit kita," ujarnya.
Anton menyinggung dalam prinsip hukum humaniter internasional, pasukan penjaga perdamaian memiliki status yang harus dilindungi dan tidak boleh menjadi sasaran maupun terdampak langsung dari operasi militer.
"Fakta bahwa Panglima TNI sampai menginstruksikan prajurit untuk berlindung di bunker menunjukkan bahwa wilayah tersebut telah berkembang menjadi zona rawan dengan eskalasi konflik yang tinggi, sehingga berpotensi melanggar prinsip-prinsip dasar perlindungan dalam hukum humaniter internasional," katanya.
Maka itu, Anton mendukung agar pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh keberlanjutan misi, pemindahan lokasi, sampai penarikan pasukan. Hal ini sebagai tanggungjawab negara dalam melindungi warga.
"Oleh karena itu, langkah evaluasi menyeluruh terhadap keberlanjutan misi, pemindahan lokasi, termasuk opsi penarikan pasukan, merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi warganya yang bertugas di luar negeri," ujarnya.
Dewan Keamanan PBB diminta berperan aktif untuk melakukan investigasi menyeluruh, memastikan akuntabilitas atas insiden yang terjadi.
"Serta meninjau ulang mandat dan mekanisme perlindungan bagi pasukan penjaga perdamaian," pungkas Anton.

GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







