Laporan JAKI Dibalas Foto AI, Pemprov DKI Buka Nomor WhatsApp untuk Aduan Penyimpangan

Oleh: Lydia Fransisca
Selasa, 07 April 2026 | 13:35 WIB
Kepala Diskominfotik DKI Jakarta  Budi Awaluddin saat diwawancarai. (BeritaNasional/Lydia)
Kepala Diskominfotik DKI Jakarta Budi Awaluddin saat diwawancarai. (BeritaNasional/Lydia)

BeritaNasional.com - Pemprov DKI Jakarta mengumumkan, masyarakat bisa mengadu jika menemukan penyimpangan dalam tindak lanjut laporan atau keluhan yang diajukan.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan masyarakat dapat melapor ke layanan Whatsapp di nomor 0811-1272-206.

Hal ini dilakukan setelah viralnya laporan warga di aplikasi JAKI yang dibalas dengan foto AI. Adapun, laporan tersebut berkaitan dengan adanya parkir liar di Kalisari, Jakarta Timur.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam mengawal kualitas pelayanan publik. Kejadian ini menjadi pengingat bagi kami untuk terus berbenah," kata Budi dalam keterangan resminya pada Selasa (7/4/2026).

"Pemprov DKI Jakarta berkomitmen memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tuturnya.

Budi mengeklaim kejadian ini membuat Pemprov DKI membenahi sistem secara menyeluruh, mulai penguatan teknologi pada aplikasi JAKI, peningkatan mekanisme verifikasi, hingga pengembangan fitur yang mampu memastikan keaslian bukti tindak lanjut.

Karena itu, sistem ini akan dilengkapi dengan mekanisme dokumentasi berbasis pengambilan gambar secara langsung di lapangan sehingga setiap bukti tindak lanjut diambil secara real-time dan memiliki tingkat validitas yang lebih tinggi.

Selain itu, pengembangan sistem diarahkan pada kemampuan mendeteksi potensi penggunaan AI maupun bentuk rekayasa digital lain.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat proses verifikasi sekaligus menjaga integritas data dalam setiap penanganan laporan masyarakat.

“Kami mengajak seluruh warga untuk tetap menggunakan JAKI sebagai kanal resmi pengaduan dan empat kanal pengaduan lainnya," tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: