Menteri Haji: Jika Gencatan Senjata AS-Iran Tercapai, Rute Keberangkatan Jemaah Haji Tetap
BeritaNasional.com - Menteri Haji dan Umroh Mochamad Irfan Yusuf bersyukur jika kesepakatan gencatan senjata Amerika Serikat dengan Iran tercapai. Sehingga, tidak akan mempengaruhi rute keberangkatan jemaah haji ke Arab Saudi.
"Nah kalo gencatan senjata Alhamdulillah, kalau perang selesai lebih alhamdulillah lagi. Artinya gak ada perubahan, gak ada perubahan," kata Irfan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Perubahan rute untuk menghindari wilayah konflik menjadi salah satu faktor yang menyebabkan biaya penerbangan naik. Sehingga biaya penyelenggaraan ibadah haji juga naik.
Menurut Irfan, jika gencatan senjata tercapai maka tidak ada perubahan rute. Untuk saat ini pemerintah Indonesia masih berpegang pada rute awal keberangkatan jemaah. Adapun jemaah haji akan mulai masuk asrama haji tanggal 21 April dan terbang pada 22 April.
"Sementara masih rute awal," katanya.
Diberitakan, ketegangan hebat yang sempat mengancam stabilitas global akhirnya menemui titik terang. Kurang dari dua jam sebelum tenggat waktu militer berakhir, Amerika Serikat (AS) dan Iran sepakat untuk melakukan gencatan senjata selama dua minggu.
Keputusan krusial ini diikuti dengan rencana perundingan tingkat tinggi yang akan digelar di Islamabad, Pakistan.
Presiden AS Donald Trump mengumumkan langsung penangguhan serangan tersebut melalui media sosialnya pada Selasa (7/4/2026) malam waktu setempat. Ia menyatakan telah setuju untuk menangguhkan pemboman dan serangan terhadap Iran selama dua minggu.
Syarat Pembukaan Selat Hormuz
Gencatan senjata ini tidak datang tanpa syarat. Trump menegaskan bahwa keputusan tersebut "tergantung pada" kesediaan Iran untuk membuka kembali Selat Hormuz secara penuh dan aman bagi lalu lintas internasional.
Langkah ini diambil sesaat sebelum ancaman keras Trump untuk menghancurkan infrastruktur Iran mencapai batas waktunya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







