DPR Tidak Setuju Haji Pakai War Tiket, Potensi Langgar Undang-undang
BeritaNasional.com - Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang tidak setuju dengan usulan Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf untuk mengubah sistem pendaftaran haji menjadi war tiket.
Pertama, dari aspek legalitas, hal itu bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
"Di situ, disebutkan ya mendaftar, nggak bisa berburu tiket. Sama halnya waktu Undang-Undang ini, Undang-Undang 8/2019, sama. Tetap aja mendaftar," jelas Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Marwan mengungkit aspek historis mulainya daftar tunggu antrean haji pada 2008. Ketika itu, ada antrean karena jumlah peminat ibadah haji dari masyarakat tinggi.
Ketika itu, ibadah haji jadi rebutan karena minat yang tinggi. Harganya ketika itu juga tidak mahal.
Marwan khawatir, jika diberlakukan war tiket, ibadah haji hanya untuk orang kaya yang memiliki uang.
"Umpamanya kalau war tiket, terus yang akan berburu ini siapa? Berburu tiket ini orang-orang kaya kan? Berarti si orang kaya tidak harus dibatasi juga," ujarnya.
"Kalau diberi ruang bebas, maka orang-orang tidak akan berhaji. Maka akan ada kecemburuan juga," sambungnya.
Karena itu, pembatasan antrean haji juga dimaksudkan agar seluruh orang, baik yang kaya maupun tidak, bisa menjalankan ibadah haji.
"Maka, di dalam Undang-Undang dan peraturan ada larangan untuk orang yang sudah berhaji harus menunggu 10 tahun kemudian. Kenapa begitu? Mengasih ruang kepada orang-orang yang tidak sanggup berburu tiket, kira-kira begitu," kata Marwan.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







