Jaksa Agung Laporkan Capaian Satgas PKH, Setorkan Rp371,10 T ke Kas Negara sejak Februari 2025
BeritaNasional.com - Jaksa Agung ST. Burhanuddin melaporkan hasil capaian kerja dalam upaya menyelamatkan keuangan negara dari Satuan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama Kejaksaan Agung (Kejagung).
Capaian itu disampaikan Burhanuddin di hadapan Presiden Prabowo Subianto dalam acara penyerahan denda administratif, penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI.
“Perlu kami sampaikan bahwa Satgas PKH sejak dibentuk pada Februari 2025 hingga saat ini telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan aset negara yang mencapai Rp 371.100.411.043.235,” kata Burhanuddin saat membacakan laporan di Kejagung, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Seluruh capaian itu terhitung sejak dibentuknya Satgas PKH pada Januari 2025, dengan beberapa kali tahap setoran uang sebagai bentuk pemulihan kerugian ke kas negara. Berikut datanya:
1.Setoran tahap pertama 20 Oktober 2025 (CPO/Perkebunan Kelapa Sawit)
Rp13.255.244.538.149
2.Setoran tahap kedua 24 Desember 2025, (Denda Administratif Kawasan Hutan & PNBP Perkara Tindak Pidana Korupsi)
Rp6.625.294.190.469
3.Setoran tahap ketiga 10 April 2026 (Denda Administratif Kawasan Hutan & PNBP Perkara Tindak Pidana Korupsi)
Rp11.420.104.815.858
4.Setoran ke Kas Negara terkait Satgas PKH:
- Setoran Pajak PBB dan PNBP Tahun 2025: Rp2.306.292.710.054
- Setoran Pajak PT Agrinas Palma Nusantara Periode 31 Desember 2025: Rp453.928.316.611
5.Escrow Account Hasil Pengelolaan Barang Bukti PT. Duta Palma
Rp1.000.000.000.000
6.Nilai estimasi aset kawasan hutan yang dilakukan penguasaan seluas 5.888.233,57 HA (Rp57.106.648,83/ha).
Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH menegaskan bahwa seluruh capaian ini merupakan bentuk dari penegakan hukum untuk memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan.
"Penegakan hukum yang kuat, cerdas, dan terarah dapat memperbaiki tata kelola, memulihkan kerugian negara, menyehatkan iklim usaha, serta memberi dampak nyata bagi ekonomi nasional dan Kesejahteraan rakyat,” tuturnya.
Maka dari itu, Burhanuddin menyatakan bahwa penegakan hukum harus tegas dalam rangka menjaga stabilitas nasional.
“Negara tidak boleh kalah dari para mafia yang terus menghisap kekayaan hutan Indonesia. Kita pastikan bahwa hutan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan anugerah yang dimiliki bangsa Indonesia harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat, bukan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok tertentu,” imbuhnya.
Total penyerahan pemulihan untuk kas negara yang disampaikan pada Jumat (10/4/2026) berjumlah Rp11.420.104.815.858. Seluruh uang merupakan hasil dari denda administratif, penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI.
Hal ini merupakan kelanjutan dari pemulihan kas negara tahap pertama yang disaksikan Presiden Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2025 lalu. Uang senilai Rp13,25 triliun hasil sitaan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dari Kejaksaan Agung diserahkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dilanjutkan dengan penyerahan kedua dengan total uang Rp6,625 triliun yang tersusun hampir setinggi 1,5 meter kembali disaksikan Presiden Prabowo Subianto, pada 24 Desember 2025 lalu.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 19 jam yang lalu
EKBIS | 18 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu






