MK Putuskan Wewenang Audit Kerugian di BPK, Kejagung Tetap Pilih BPKP
BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait pemilihan kerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam proses audit untuk menghitung kerugian keuangan negara pada kasus yang ditangani.
Tanggapan ini disampaikan Dirdik Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal posisi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) eebagai lembaga negara yang berwenang melakukan audit kerugian negara.
"Untuk putusan MK itu nanti akan kita sampaikan mungkin tersendiri,” kata Syarief kepada wartawan dikutip Jumat (10/4/2026).
Syarief mengaku, Korps Adhyaksa memiliki kajian tersendiri terkait penggunaan perhitungan BPKP sebagai dasar kerugian keuangan negara di kasus-kasus korupsi.
“Kami punya kajian tersendiri sehingga untuk pada saat ini kami masih menggunakan BPKP untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara," ujarnya.
Syarief melanjutkan, kerja sama dengan BPKP juga masih dilakukan untuk kasus terbaru yang masih berjalan yakni korupsi pengadaan minyak mentah Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2018-2015, di mana dalam kasus ini, total telah ada tujuh orang tersangka yang salah satunya kembali terseret yakni saudagar minyak Mohamad Riza Chalid (MRC) alias Riza Chalid.
"Untuk besarnya kerugian keuangan negara, saat ini sedang kami lakukan perhitungan bersama dengan rekan BPKP," jelasnya.
"Nanti akan disampaikan berapa kerugian keuangan negara atau yang di-CQ dalam hal ini adalah PT Pertamina. Nanti akan kita sampaikan, sedang proses perhitungan. Kami belum berani memberikan perhitungan tapi sedang kami hitung," tuturnya.
Sebelumnya, MK dalam putusannya menyatakan BPK adalah lembaga negara yang berwenang melakukan audit kerugian negara. Hal itu sesuai putusan perkara nomor: 28/PUU-XXIV/2026 yang diputus pada Senin (9/2/2026).
Putusan ini diambil oleh sembilan hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir masing-masing sebagai anggota.
Adapun untuk pemohon perkara adalah dua mahasiswa bernama Bernita Matondang dan Vendy Setiawan selaku vendor yang menguji materi Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







