ASN WFH Setiap Hari Jumat, Pemerintah Tegaskan Pengawasan Tak Kendur
BeritaNasional.com - Pemerintah menegaskan bahwa penerapan skema work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat tidak akan mengurangi tingkat pengawasan. Kebijakan ini justru diklaim memperkuat sistem kontrol berbasis kinerja yang lebih terukur, transparan, dan terdokumentasi secara digital.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, mengatakan bahwa sistem kerja fleksibel tetap menuntut disiplin dan akuntabilitas tinggi dari setiap ASN.
“Setiap ASN terikat pada sasaran kinerja pegawai yang terukur. Pengawasan dilakukan melalui sistem elektronik, bukan sekadar absensi fisik. ASN tetap bekerja lima hari penuh dengan target kinerja yang sama,” kata Rini dikutip dari Antara, Jumat (10/4/2026).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 yang mulai berlaku efektif pada 1 April 2026. Dalam aturan tersebut, instansi pemerintah menerapkan pola kerja kombinasi empat hari work from office (WFO) pada Senin hingga Kamis dan satu hari WFH pada Jumat.
Penerapan skema ini menjadi bagian dari transformasi manajemen ASN yang menitikberatkan pada capaian kinerja dibandingkan kehadiran fisik. Dengan demikian, pengawasan tidak lagi bertumpu pada absensi, melainkan pada hasil kerja yang terukur melalui sistem digital.
Setiap pimpinan instansi memiliki tanggung jawab langsung untuk memantau dan memastikan kinerja pegawai tetap optimal, termasuk saat menjalankan WFH. Selain itu, pejabat pembina kepegawaian diwajibkan melakukan pengawasan terhadap pencapaian kinerja serta memastikan sistem pelaporan berjalan efektif.
Evaluasi pelaksanaan kebijakan ini wajib dilaporkan kepada Menteri PANRB paling lambat tanggal 4 setiap bulan berikutnya. ASN yang tidak memenuhi target kinerja akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Lebih lanjut, kebijakan ini juga menjadi bagian dari percepatan penerapan pemerintahan berbasis digital. Optimalisasi sistem informasi dan pemanfaatan teknologi memungkinkan seluruh aktivitas kerja ASN terdokumentasi secara sistematis, sehingga meningkatkan akuntabilitas dan meminimalkan praktik kerja formalitas.
“Kerangka regulasinya sudah ada melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja ASN, yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan secara Fleksibel di Instansi Pemerintah. Sementara itu, secara sistem dan infrastruktur digitalnya ditopang oleh Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,” ujar Rini.
Pemerintah juga memastikan bahwa penerapan WFH tidak akan mengganggu pelayanan publik. Pimpinan instansi diminta mengatur proporsi pegawai sesuai karakteristik layanan agar layanan esensial tetap berjalan optimal.
Rini menambahkan bahwa layanan kesehatan, keamanan, kebersihan, kependudukan, serta layanan darurat tetap tersedia, termasuk bagi kelompok rentan.
“Penerapan fleksibilitas kerja dilakukan dengan efektif sesuai kriteria, pengawasan, dan dukungan sistem informasi dan pemanfaatan teknologi digital yang sesuai,” tuturnya.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan WFH bukan bentuk pelonggaran disiplin, melainkan bagian dari transformasi budaya kerja ASN menuju sistem yang lebih modern, adaptif, dan berbasis kinerja. Dengan dukungan pengawasan digital dan evaluasi berkelanjutan, kinerja ASN diharapkan tetap terjaga sekaligus semakin akuntabel.
Sumber: Antara
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







