KPK Selamatkan Rp43,8 M Anggaran Pemkot Mojokerto dari Potensi Penyimpangan
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat penyelamatan anggaran daerah sebesar Rp43,8 miliar di Pemerintah Kota Mojokerto sepanjang Tahun Anggaran 2025–2026. Capaian tersebut diperoleh melalui intervensi serta verifikasi lapangan atas 23 rekomendasi strategis yang dilakukan sejak Agustus 2025.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Imam Turmudhi, mengapresiasi langkah Pemkot Mojokerto dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Khususnya, yang berkaitan dengan pengetatan pada pos anggaran rawan penyimpangan seperti pokok pikiran (pokir) DPRD, bantuan sosial, dan hibah.
“Kami mengapresiasi tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya, yang terindikasi mengarah ke PMH," ujar Imam dalam keterangan tertulis, Rabu (15/4/2026).
"Saya yakin dengan tidak merealisasikan anggaran tidak sesuai, khususnya dari usulan pokok pikiran (pokir) berdasarkan hasil verifikasi dan validasi lapangan ini, memiliki tantangan luar biasa,” tambahnya.
Ia menekankan seluruh proses penyelamatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus berjalan akuntabel, transparan, serta penuh tanggung jawab.
“Untuk hibah dan bansos tahun 2025 saja lebih dari Rp3 miliar yang diefisiensikan, begitu juga anggaran yang bersumber dari usulan pokir cukup tinggi,” jelas dia.
Pada 2025, efisiensi anggaran tercatat mencapai Rp19,2 miliar. Angka tersebut berasal dari pengurangan anggaran pokir sebesar Rp14,2 miliar melalui eliminasi 84 usulan kegiatan yang tidak memenuhi kriteria teknis.
Selain itu, efisiensi bansos dan hibah mencapai Rp4,5 miliar, serta konsolidasi pengadaan barang dan jasa (PBJ) sebesar Rp412 juta.
Memasuki 2026, KPK bersama Pemkot Mojokerto kembali memetakan potensi efisiensi sebesar Rp24,6 miliar. Dari jumlah tersebut, penyesuaian terbesar berasal dari pemangkasan usulan pokir sebesar Rp16,2 miliar dengan mengeliminasi 304 kegiatan yang tidak sesuai kriteria. Efisiensi juga terjadi pada bansos dan hibah sebesar Rp8,16 miliar serta konsolidasi PBJ sebesar Rp239 juta.
"Di sisi lain, KPK masih menemukan sejumlah indikasi permasalahan dalam tata kelola anggaran," tambahnya.
Salah satunya kesamaan alamat protokol internet antara penyedia dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam sejumlah paket pengadaan 2025. Kondisi ini dinilai sebagai sinyal perlunya pengawasan lebih ketat.
KPK juga menyoroti ketidaksesuaian nomenklatur anggaran di Dinas Sosial, serta anomali data penerima bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada 2026 yang menunjukkan perbedaan nama penerima dengan alamat yang sama.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyatakan, pihaknya menyambut baik pendampingan KPK dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah.
“Oleh karena itu, kami butuh bantuan KPK. Kami di sini hadir untuk saling berdiskusi mencari solusi terbaik,” ujar Ika.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







