Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Digelar 29 April di Pengadilan Militer
BeritaNasional.com - Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto memastikan sidang perkara dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus dipastikan digelar secara terbuka.
Hal itu disampaikan Fredy sesaat menerima berkas pelimpahan terhadap empat terdakwa anggota Denma BAIS TNI dari Oditur Militer II-07 Jakarta pada Kamis (16/4/2026).
“Pengadilan Militer terbuka untuk umum, sama dengan Pengadilan Negeri. Jadi fakta persidangan, perjalanan persidangan silahkan datang, silahkan tonton kalau mau nonton,” kata Fredy kepada wartawan usai pelimpahan.
Namun demikian, Fredy mengatakan terhadap masyarakat yang ingin menyaksikan sidang diharapkan dapat memaklumi keterbatasan dari sarana dan prasarana yang dimiliki pengadilan.
“Tapi kita punya keterbatasan ya, ruangan sempit dan sebagainya ya mohon dimaklumi. Nanti kita juga akan fasilitasi mungkin pasang layar di mana untuk mewadahi rekan-rekan media terutama dan masyarakat yang ingin menyaksikan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Fredy menjelaskan terkait kemungkinan waktu persidangan pihaknya memiliki waktu satu hari penelitian dilanjutkan selama 10 hari ke depan setelah berkas diterima.
Namun demikian, Fredy kembali menjelaskan jika digelarnya pada 27 April kemungkinan akan bentrok dengan perkara lain. Sehingga, atas pertimbangan dari majelis hakim yang akan menyidangkan sidang akan digelar Rabu 29 April.
“Kami mungkin mempertimbangkan mungkin di hari Rabu. Karena kita ada SOP dengan Otmil untuk tahanan itu di Senin dan Rabu. Karena ini statusnya ditahan tadi belum disampaikan bahwa status mereka semua ditahan dan tidak dihadirkan di sini,” jelasnya.
“Sehingga mungkin tanggal perkiraan ya, sudah bisa kami sampaikan, sementara kita akan gelar di Rabu, sidang perdana Rabu tanggal 29 April 2026. Nah, itu agendanya pembacaan surat dakwaan. Untuk terdakwa pasti dihadirkan pada saat sidang pertama dan wajib hadir,” tambah dia.
Sekedar informasi, berkas perkara tersebut turut termuat empat terdakwa Anggota Denma BAIS TNI yakni inisial SL (Lettu), NDP (kapten), BHW (Lettu) dan ES (Serda) yang akan menjalani sidang dakwaan atas kasus penganiayaan berat dan terencana terhadap Andrie Yunus.
Keempatnya turut dijerat pasal berlapis mulai dari Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Pasal 468 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Lalu Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP.
Sementara untuk korban yakni Andrie Yunus selaku aktivis pembela Hak Asasi Manusia (HAM) yang menjadi korban dari teror penyiraman air keras saat melintas di jalan Salemba I, Senen, Jakarta Pusat (Jakpus) saat ini masih menjalani perawatan.
Karena, dampak dari teror air keras itu, Andrie Yunus harus menjalani perawatan intensif di RSCM. Kondisinya pun sampai saat ini masih dalam penanganan tim dokter dari berbagai multidisiplin yang telah melakukan berbagai tindakan medis.
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu







