Isi BAP Terkuak, Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dipicu Dendam

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 16 April 2026 | 11:16 WIB
Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya. (BeritaNasional/Bachtiar)
Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya. (BeritaNasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya turut mengungkap motif dari kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus yang dilakukan empat terdakwa Anggota Denma BAIS.

Keempat terdakwa yakni, Anggota Denma BAIS TNI yakni inisial SL (Lettu), NDP (kapten), BHW (Lettu) dan ES (Serda) yang berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

“Motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini masih dendam pribadi terhadap saudara AY (Andrie Yunus) ini,” kata Andri kepada wartawan usai pelimpahan, Kamis (16/4/2026).

Namun demikian belum dijelaskan lebih lanjut soal dendam tersebut. Karena, Andri baru menyebut motif baru bersifat sementara didapat dari hasil penyidikan Puspom TNI sebagaimana hasil dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Untuk motif (dendam), sampai dengan saat ini yang kami dalami melalui Berita Acara Pemeriksaan,” tuturnya.

Meski begitu, Andri menyatakan pihaknya selaku penuntut umum tidak menutup kemungkinan akan mengembangkan kasus. Jika selama sidang pembuktian berlangsung ditemukan fakta baru (novum).

“Apabila ada di dalam pembuktian persidangan nanti ada tambah atau bagaimana, nanti tetap akan dilakukan penyidikan kembali. Apabila dia ada tersangka dari sipil, maka akan displit (dipisah),” jelasnya.

“Jadi yang ini sudah sesuai dengan hukum acara dan SOP dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, tetap kita harus melaksanakan demikian,” sambung dia.

Namun demikian sampai saat ini, Andri mengaku pemberitahuan penyidikan dari Puspom TNI baru terhadap empat terdakwa. Belum ada pemberitahuan penyidikan pengembangan kembali yang diterima Oditur.

Perlu diketahui berkas perkara empat terdakwa anggota Denma BAIS TNI yakni inisial SL (Lettu), NDP (kapten), BHW (Lettu) dan ES (Serda) telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk persiapan persidangan.

Mereka akan diadili dalam kasus penganiayaan berat dan terencana terkait penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus yang kemungkinan bakal digelar perdana pada 29 April 2026.

Keempatnya turut dijerat pasal berlapis mulai dari Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Pasal 468 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Lalu Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Sementara, untuk korban yakni Andrie Yunus selaku aktivis pembela Hak Asasi Manusia (HAM) yang menjadi korban dari teror penyiraman air keras saat melintas di jalan Salemba I, Senen, Jakarta Pusat (Jakpus) saat ini masih menjalani perawatan.

Karena, dampak dari teror air keras itu, Andrie Yunus harus menjalani perawatan intensif di RSCM. Kondisinya pun sampai saat ini masih dalam penanganan tim dokter dari berbagai multidisiplin yang telah melakukan berbagai tindakan medis.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: