Periksa Sejumlah Saksi, KPK Dalami Aliran Uang dan Aset Kepala KPP Jakut
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang hingga aset Kepala KPP Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu (DWB) terkait dugaan suap pengurangan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pendalaman itu dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi dari unsur aparatur sipil negara hingga swasta.
Adapun saksi yang diperiksa antara lain Kepala Seksi Pengembangan Penegakan Hukum I di Direktorat Transformasi Proses Bisnis Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Teguh Prasetya Nugraha.
“Saksi pemeriksaan oleh penyidik terkait penyitaan uang yang diduga dari DWB," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (16/4/2026).
Selain itu, KPK juga menelusuri kepemilikan aset tersangka melalui keterangan saksi dari kalangan notaris.
“(Saksi notaris atas nama H Ilyas Ismail SH) dikonfirmasi terkait aset milik Tersangka DWB," tuturnya.
Tak hanya itu, penyidik turut menggali dugaan aktivitas penukaran valuta asing yang berkaitan dengan tersangka.
“(Karyawan Neptunus Money Changer Sriyono), dimintai keterangan terkait penukaran valas oleh pihak tersangka DWB," kata dia.
Selain itu, Budi juga mengungkap pendalaman mencakup pembelian aset yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi.
“(Karyawan swasta atas nama Nurul Komaria) dimintai keterangan terkait pembelian aset oleh Tersangka DWB," ungkapnya.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini, terdiri dari pejabat KPP Madya Jakarta Utara dan pihak swasta.
Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi Iswahyu, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, serta Tim Penilai Askob Bahtiar ditetapkan sebagai penerima.
Dua pihak swasta yang terjerat mencakup konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin dan staf PT WP Edy Yulianto.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan di KPP Madya Jakarta Utara terkait pengaturan nilai PBB PT WP.
Pemeriksaan sejumlah saksi dibagi dalam tiga kelompok: wajib pajak, konsultan, dan petugas pajak.
Pada kelompok wajib pajak, penyidik menggali pengetahuan para saksi mengenai proses pemeriksaan yang dijalankan KPP Madya Jakarta Utara dalam menentukan tarif maupun nilai PBB PT WP.
Di kelompok konsultan, penyidik menelusuri peran mereka dalam proses tawar-menawar serta dinamika negosiasi.
Dalam konstruksi perkara, teridentifikasi nilai awal yang dipatok sebesar Rp75 miliar.
Kemudian terungkap adanya rangkaian negosiasi antara petugas pajak dan wajib pajak melalui perantara konsultan.
Proses tersebut berujung pada penurunan signifikan nilai PBB PT WP, dari Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar atau Rp23,7 miliar secara all in, dengan angka terakhir sudah mencakup uang yang rencananya akan diberikan kepada petugas pajak.
Abdul Kadim dan Edy dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 Jo Pasal 20 UU 1/2023.
Sementara Dwi, Agus, dan Askob dikenai Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B UU KPK atau Pasal 606 ayat (2) UU 1/2026 Jo Pasal 20 KUHP.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







