Tidak Masuk MDCP, Kemhan Luruskan soal Izin Lintas Udara Usulan AS
BeritaNasional.com - Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI meluruskan izin lintas udara alias overflight clearance yang saat ini menjadi sorotan berasal dari usulan Amerika Serikat (AS), bukan pemerintah Indonesia.
Demikian hal itu disampaikan Karo Infohan Sekretariat Jenderal Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo bahwa usulan tersebut belum diputuskan karena masih dalam pertimbangan oleh pemerintah Indonesia.
"Letter of Intent Overflight Clearance, Kemhan RI menegaskan bahwa hal tersebut merupakan usulan dari pihak Amerika Serikat yang selanjutnya menjadi bahan pertimbangan internal pemerintah Indonesia," ujar Rico dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Jumat (17/4/2026).
Sementara itu, blanket overflight clearance atau lintas udara bukan menjadi pembahasan ketika menteri pertahanan bertemu dengan menteri pertahanan AS.
Sebab, pertemuan tersebut turut membahas Major Defense Cooperation Partnership (MDCP) tentang kerja sama penguatan hubungan antara personel militer yang di dalamnya tidak termasuk soal lintas udara.
"(Perjanjian izin lintas udara) tidak termasuk MDCP," terangnya.
Terlebih, Rico menyatakan usulan izin lintas udara AS di Indonesia masih perlu ditinjau secara cermat. Hal ini diperlukan agar sejalan dengan kepentingan nasional yang tetap harus diutamakan.
Dalam proses pembahasannya, Indonesia telah melakukan sejumlah penyesuaian serta menegaskan dokumen tersebut tidak bersifat mengikat dan tidak otomatis berlaku.
"Karena itu, setiap langkah ke depan akan dilakukan secara hati-hati, terukur, dan melibatkan mekanisme resmi pemerintah sesuai kewenangan masing-masing instansi terkait," tuturnya.
Karena itu, Rico memandang hubungan pertahanan dengan pihak militer AS merupakan bagian dari diplomasi pertahanan yang terus dikembangkan secara seimbang dan konstruktif.
"Namun, seluruh bentuk kerja sama tetap harus memberikan manfaat nyata bagi Indonesia dan tidak boleh mengurangi prinsip dasar kedaulatan negara, kemandirian kebijakan nasional, serta posisi Indonesia sebagai negara yang konsisten menjalankan politik luar negeri bebas aktif," tuturnya.
TEKNOLOGI | 18 jam yang lalu
OLAHRAGA | 15 jam yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 21 jam yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 19 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 19 jam yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu






