Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Ratusan Juta, Berawal dari Laporan Ojol
BeritaNasional.com - Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri kembali mengungkap peredaran narkoba, sabu, ganja, hingga etomidate dalam paket besar bernilai ratusan juta rupiah.
Menariknya, terbongkarnya kasus berkat dari sikap kewaspadaan pengemudi ojek online (ojol) yang mengandung langsung ke petugas jaga di Mabes Polri terhadap paket pesanannya yang mencurigakan.
“Didapatkan laporan informasi dari masyarakat yang bekerja sebagai ojek online mendatangi penjagaan karena merasa curiga dengan paket yang akan diantarkan,” kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keteranganya, dikutip Jumat (17/4/2026).
Laporan dilakukan pada Senin 13 April 2026 pukul 22.00 WIB yang langsung dilakukan pengecekan X-Ray. Di mana, isi paket, 13 bungkus cartridge Vape berisi cairan etomidate dan satu bungkus bening sabu.
Dari situ, Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin Kombes Pol Handik Zusen dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin oleh Kombes Pol Kevin Leleury segera melakukan control delivery dan undercover.
“Sebagai Ojek Online terhadap paket tersebut yang mana akan diantar ke Danau Cavalio, Pesanggrahan, Jakarta Selatan,” ucapnya.
Sesampainya di sekitaran lokasi Danau Cavalio tim Subdit IV, tim berkomunikasi dengan pengirim dari paket tersebut yang menyatakan akan ada saudaranya yang mengambil paket tersebut.
Hingga paket itu hendak diambil, ternyata yang datang adalah ojek online lainnya mengaku mendapat pesanan untuk diantar ke Hotel Brahma di Jl Utan Kayu 14A, Kec. Matraman, Jakarta Timur (Jaktim).
Sesampainya di hotel ternyata paket diambil oleh orang lain yang merupakan saksi. Dia mengaku diperintahkan Ananda Wiratama yang ternyata pemilik dari narkoba tersebut dan saat ini telah dijadikan tersangka.
“Dari keterangan Tersangka Ananda Wiratama bahwa yang bersangkutan sudah melakukan pengiriman sebanyak 37 kali pengiriman atas perintah Frendry Dona di daerah sekitar Jakarta,” ungkap Eko.
Penyidikan yang berfokus kepada tersangka Ananda, berhasil mengantarkan petugas ke barang bukti narkoba sabu-sabu seberat 163,03 gram ganja dengan berat 60,44 gram, dan 21 cartridge vape diduga mengandung etomidate.
“Hasil konversi harga diperkirakan sebesar Rp. 410.781.120,” jelasnya.
Setelah berhasil menyita barang bukti, petugas kembali mengejar tersangka Frendry Dona yang menjadi aktor dari peredaran barang narkoba Ananda. Namun yang bersangkutan diduga berhasil melarikan diri sehingga saat ini namanya telah dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Berdasarkan fakta yang diperoleh dari hasil penyelidikan, penindakan di lapangan, serta keterangan awal para tersangka yang diamankan, diketahui bahwa peredaran narkoba tersebut beredar secara terstruktur,” jelasnya.
“Didapatkan informasi bahwa pengendali atau Bandar Narkoba tersebut adalah DPO Frendry Dona,” sambung Eko.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 20 jam yang lalu
EKBIS | 20 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu






