KPK Jelaskan Modus Korupsi 11 Kepala Daerah: Suap Jabatan hingga Pemerasan
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti soal penanganan 11 kepala daerah yang kini berstatus tersangka dalam berbagai perkara korupsi sejak 2025 hingga sekarang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan ragam modus yang muncul dalam rentang kasus itu tidak semata berkaitan dengan tekanan biaya politik yang kerap menjadi sorotan publik.
“Tidak semua tindak pidana korupsi yang terjadi serta-merta dipicu mahalnya biaya politik,” ujar Budi dalam keterangan tertulis dikutip Minggu (19/4/2026).
Ia menjelaskan sejumlah tersangka diduga melakukan suap jabatan, penyimpangan pengadaan barang serta jasa proyek daerah, hingga pemerasan terhadap pihak tertentu.
Temuan tersebut menunjukkan motivasi pelaku tidak berada pada satu pola tunggal. Dalam beberapa kasus, Budi menyebut motif para tersangka justru berkaitan dengan kebutuhan pribadi.
“Dalam beberapa kasus, motifnya juga berkaitan dengan kepentingan pribadi, termasuk demi memenuhi kebutuhan seperti tunjangan hari raya,” kata Budi.
Budi menjelaskan KPK memetakan setiap motif serta modus sebagai bagian dari analisis risiko yang berhubungan dengan tata kelola pemerintahan daerah.
Skema korupsi melalui suap jabatan umumnya muncul pada proses rotasi, mutasi, atau promosi posisi strategis.
Pada pengadaan proyek daerah, modus yang muncul meliputi pengaturan pemenang tender dan penarikan komitmen fee dari pihak kontraktor.
Pemerasan dilakukan melalui penyalahgunaan kewenangan guna menekan pihak tertentu agar memberikan sejumlah uang.
Menurut Budi, pemetaan tersebut dilakukan agar KPK dapat memperkuat strategi pencegahan serta memastikan pendekatan penindakan tetap berbasis bukti.
“KPK menempatkan temuan ini sebagai bagian dari pemetaan faktor risiko korupsi yang muncul pada setiap tahap kepemimpinan kepala daerah,” ujarnya.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu







