Dalami Korupsi Bupati Pekalongan, KPK Periksa Anggota DPRD, ASN hingga Pimpinan Bank
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPRD hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Pekalongan terkait dugaan korupsi yang menyeret Bupati Fadia Arafiq sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan para saksi akan dimintai keterangan mengenai kasus dugaan korupsi pengadaan outsourcing di Pemkab Pekalongan.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan korupsi benturan kepentingan di pengadaan barang jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Senin (20/4/2026).
Para saksi tersebut di antaranya, anggota DPRD Kabupaten Pekalongan Ruben R Prabu Faza, pihak PT Raja Nusantara Berjaya Dendy Setiadi Setiawan, dan ASN Pemkab Pekalongan Jalaludin. Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan Ruben R Prabu Faza disebut pernah menjabat sebagai komisaris di perusahaan keluarga milik Fadia.
Kemudian, ASN Pemkab Pekalongan Lingkan Anggi Alfianto, Siti Hanikatun, pimpinan Bank BPD Jateng Cabang Kajen Teguh Sri Prabowo, dan Pegawai Restoran Big Boss Heri Pebrianto.
“Pemeriksaan dilakukan di Polres Pekalongan Kota,” tuturnya.
KPK sebelumnya melakukan penindakan di Kabupaten Pekalongan yang berujung penetapan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lain di lingkungan pemerintah daerah.
KPK mengungkap suami dan anak Fadia, yakni anggota DPR RU Mukhtaruddin Ashraff Abu dan anggota DPRD Pekalonga Muhammad Sabiq Ashraff mendirikan perusahaan. PT Raja Nusantara Berjaya PT yang didirikan keluarga dari Fadia itu aktif menjadi penyedia jasa di Pemkab Pekalongan.
Ashraff tercatat sebagai komisaris dan Sabiq sebagai direktur pada 2022–2024 sebelum digantikan Rul Bayatun.
Rincian dugaan aliran dana terdiri dari, Fadia Rp5,5 miliar; Ashraff Rp1,1 miliar; Rul Bayatun Rp2,3 miliar; Sabiq Rp4,6 miliar; Mehnaz Na Rp2,5 miliar; serta penarikan tunai Rp3 miliar.
Sampai saat ini, Fadia menjadi tersangka tunggal dan dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP.

PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







