Kasus TPST Bantargebang Naik Penyidikan, Eks Kadis LH DKI Terancam 5 Tahun Penjara

Oleh: Lydia Fransisca
Selasa, 21 April 2026 | 18:15 WIB
Operasi SAR gabungan berhasil mengevakuasi korban terakhir di TPST Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (9/3/2026). (BeritaNasional/Basarnas)
Operasi SAR gabungan berhasil mengevakuasi korban terakhir di TPST Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (9/3/2026). (BeritaNasional/Basarnas)

BeritaNasional.com - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) DKI Jakarta berinisial AK sebagai tersangka kasus pengelolaan sampah TPST Bantargebang.

AK kini terancaman pidana maksimal lima tahun penjara setelah penegakan hukum yang berlangsung bertahap sejak 2024.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH Rizal Irawan mengatakan penanganan perkara dilakukan melalui tahapan administratif sebelum masuk penyidikan pidana.

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK)," kata Rizal dalam keterangannya pada Selasa (21/4/2026).

Adapun, perincian proses hukum tersebut dimulai dengan penerbitan sanksi administratif Nomor 13646 Tahun 2024 pada 31 Desember 2024.

Lalu, pengawasan pertama pada 12 April 2025 menunjukkan status “Tidak Taat”, lalu disusul surat peringatan pada 22 April 2025.

Pengawasan kedua pada 9 Mei 2025 kembali menunjukkan hasil serupa. Pemerintah kemudian menerbitkan sanksi lanjutan berupa kewajiban audit lingkungan melalui Keputusan Nomor 920 Tahun 2025 pada 4 September 2025.

Karena tidak ada perbaikan signifikan, perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui gelar perkara pada 24 hingga 27 Februari 2026 bersama Korwas Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.

Penetapan tersangka dilakukan pada 20 April 2026 dan surat penetapan disampaikan sehari kemudian.

Dalam proses penanganan kasus tersebut, terjadi longsor di TPST Bantargebang pada 8 Maret 2026 yang menewaskan tujuh orang dan melukai enam lain.

“Penanganan kasus ini tidak serta-merta langsung dilakukan melalui pendekatan pidana. Kami telah memberikan waktu lebih dari satu tahun untuk pembinaan melalui mekanisme yang ada," ujar Rizal.

"Perlu dipahami bahwa penegakan hukum tidak hanya melalui sanksi pidana, tetapi juga mencakup sanksi administratif yang sebelumnya telah kami terapkan sebagai bagian dari proses penegakan hukum,” tuturnya.

Tersangka, lanjut Rizal, dijerat Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp500 juta, serta Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana 1 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: