KPK Telusuri Aliran Dana THR Bupati Rejang Lebong ke Forkopimda

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 22 April 2026 | 10:41 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Beritanasional/Panji)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi dugaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) oleh Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

Para saksi tersebut terdiri dari anggota Polri Polda Bengkulu AKP Muslim, anggota Polri Polres Rejang Lebong Rico Andrica, jaksa Kejari Bengkulu Marjek Ravilo, jaksa Kejari Rejang Lebong Ranu Wijaya, dan PNS PTK Bidang Perumahan dan Pemukiman Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong bernama Nia.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan itu masih berkaitan dengan kasus dugaan suap ijon proyek di Pemkab Rejang Lebong.

Pemeriksaan saksi difokuskan pada dugaan pemberian kepada pihak di luar pemerintah kabupaten, termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Para saksi dimintai keterangan terkait adanya dugaan pemberian THR oleh Bupati kepada pihak eksternal dari Pemkab Rejang Lebong,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (22/4/2026).

Ia menegaskan, dari sejumlah operasi tangkap tangan (OTT) sebelumnya, pola pemberian semacam itu bukan kasus tunggal. KPK menemukan indikasi praktik tersebut terjadi di beberapa daerah lain.

“Modus-modus pemberian THR kepada pihak-pihak di luar seperti Forkopimda ini cukup masif terungkap dari beberapa peristiwa tertangkap tangan,” tuturnya.

“Selain di Rejang Lebong, ada juga di Cilacap, kemudian ada juga di Tulungagung,” tambah Budi.

Saat ini penyidik masih fokus menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari kepala daerah tersebut dan mendalami penggunaannya.

“Tentunya itu masih menjadi fokus dari penyidik untuk menelusuri, melacak terkait ke mana saja aliran uang dari pihak Bupati. Ini masih akan terus berprogres,” ucapnya.

Perkara ini bermula dari munculnya pembahasan plotting rekanan pengerjaan proyek Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026 oleh Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Kepala Dinas PUPRPKP Harry Eko Purnomo.

Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pembahasan pengaturan atau plotting rekanan untuk pekerjaan proyek di Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026.

Pada awal 2026, terdapat sejumlah pekerjaan fisik di Dinas PUPRPKP Rejang Lebong dengan total anggaran Rp91,13 miliar, termasuk pembahasan mengenai besaran fee ijon sekitar 10-15 persen dari nilai proyek pekerjaan.

Setelah itu, Fikri mencatat kode huruf sebagai identifikasi rekanan pada rekap pekerjaan fisik. Catatan tersebut kemudian dikirim melalui pesan WA kepada seorang wiraswasta bernama Daditama. 

Saat melakukan pemeriksaan, penyidik menemukan motif permintaan setoran awal berkaitan dengan kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Selanjutnya muncul kesepakatan dengan tiga rekanan, yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro. Ketiganya ditetapkan sebagai pelaksana beberapa paket pekerjaan.

Setoran awal dari para rekanan mencapai Rp980 juta. Penyerahan dilakukan bertahap melalui para perantara di Dinas PUPRPKP. 

Atas perbuatannya, Fikri dan Harry sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP.

Sementara Irsyad, Edy, dan Youki sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1/2023 tentang KUHP jo. UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: