Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Sabu-sabu Senilai Rp9 Miliar yang Dikendalikan Residivis
BeritaNasional.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu senilai Rp9 miliar yang dikendalikan residivis di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan kasus ini terungkap dari laporan transaksi narkotika yang segera ditindaklanjuti Kasubdit IV Kombes Handik Zusen dan Kasatgas NIC Kombes Kevin Leleury.
"Pada 8 April 2026, tim gabungan mendapatkan informasi peredaran sabu di Makassar yang dikendalikan perempuan atas nama Indriati yang juga merupakan residivis," kata Eko dalam keterangan tertulis pada Rabu (22/4/2026).
Adapun, Indriati diduga mengendalikan peredaran narkoba di Makassar lewat kedua kurirnya, yakni Nasrah yang juga residivis kasus narkoba dan M. Yusran Aditya, suami Nasrah.
Selanjutnya, petugas berhasil menangkap Yusran di wilayah Kaluku Bodoa saat mengirim sabu ke Makassar.
Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku baru mengambil paket sabu di daerah Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.
"Tim kemudian melakukan introgasi dan benar yang bersangkutan baru pulang dari Sidrap untuk mengambil 1 buah kardus yang berisi sabu," ujarnya.
Berdasarkan hasil penggeledahan ditemukan lima bungkus teh cina dengan merek Guanyinwang yang merupakan sabu. Barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, Yusran mengaku diberikan upah Rp20 juta oleh Indriati setiap kilogram sabu yang dibawa masuk ke Makassar. Total Yusran telah mendapatkan upah Rp40 juta sejak November 2025 hingga Februari 2026 kemarin.
"Dari pengalaman sebelumnya, setiap 1 kilogram sabu akan dipecah menjadi 20 bungkus kecil seberat kurang lebih 50 gram, yang bertugas untuk memecah adalah nasrah," jelasnya.
"Bungkus kecil itu diedarkan dengan sistem tempel oleh Yusran sesuai arahan dari Indriati. Selain diedarkan dengan sistem tempel, Nasrah mengedarkan dengan cara diecer seharga Rp100 ribu hingga Rp1,2 juta," imbuhnya.
Sementara itu, Eko menyampaikan berdasarkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu 5 kilogram yang berhasil disita, ditaksir memiliki nilai setara Rp9 miliar.
“Barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan seberat bruto 5.354,2 gram/netto 5.036,87 gram. Konversi harga narkotika yang diamankan Rp9.066.366.000,” sebutnya.
Sementara itu, untuk bandar Indriati (32) dan istri dari Yusran Nasrah (29) telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya diduga berperan sebagai pengendali jaringan narkoba di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Keduanya merupakan residivis kasus narkotika di Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa," kata Eko.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu






